Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kredit Pajak Luar Negeri Direvisi, Ini Poin-poinnya

Kompas.com - 09/01/2019, 22:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan merevisi aturan kredit pajak luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 31 Desember 2018 dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002. Adapun tujuan revisi aturan tersebut untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri.

Selain itu juga mendorong Wajib Pajak untuk mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seperti pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri.

Sebagaimana dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detil mengenai tata cara penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan tata cara pelaporannya.

Baca juga: Banyak UKM Gulung Tikar Karena Masalah Pajak

Berikut beberapa perubahan dalam PMK-192 terkait pajak luat negeri:

1. Penentuan negara sumber penghasilan luar negeri

Peraturan lama: Belum diatur secara eksplisit

Peraturan baru: Sudah diatur sehingga diharapkan bisa lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan perjenis penghasilan dan pernegara)

2. Penentuan besarnya penghasilan luar negeri

Peraturan lama: Belum diatur secara eksplisit

Peraturan baru: Penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto (Pasal 4)

3. Penentuan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan

Peraturan lama: Paling tinggi sama dengan jumlah pajak luar negeri, tetapi tidak dapat melebihi jumlah tertentu dan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak

Peraturan baru: Yang paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri; jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B; dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak (Pasal 6)

4. Pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah

Peraturan lama: Tidak diatur

Peraturan baru: Kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri (Pasal 6)

5. Persyaratan administratif

Peraturan lama: Wajib Pajak menyampaikan permohonan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan melampirkan laporan keuangan, laporan pajak, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Peraturan baru: Syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri (Pasal 8). Tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh

6. Pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust

Peraturan lama: Tidak diatur

Peraturan baru : Diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan

7. Kredit pajak atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Peraturan lama: Termasuk dalam cakupan KMK 164/2002.

Peraturan baru: Tidak termasuk dalam cakupan PMK ini, tapi mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur khusus tentang dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PMK Nomor 107/PMK.03/2017).


Selain pembaruan tersebut, ada juga poin yang masih sama antara peraturan lama dan baru. Antara lain, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang. Selain itu juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan serta tidak dapat dimintakan restitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com