Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak UKM Gulung Tikar Karena Masalah Pajak

Kompas.com - 09/01/2019, 06:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan pajak masih menjadi salah satu masalah besar pelaku usaha kecil dan menengah. Masih banyak dari mereka yang lalai dengan kewajiban pajak, entah karena kurangnya literasi atau sengaja abai.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tak sedikit UKM yang gulung tikar lantaran pemiliknya bermasalah soal pajak.

"Dulu banyak yang kucing-kucingan bangun bisnis. Tapi apa yang dia bangun lalu runtuh, asetnya habis hanya karena bayar denda pajak," ujar Yustinus di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: CITA: Kontribusi UKM Terhadap Total Pajak Sebesar Rp 6 Triliun

Bahkan, sampai saat ini masih banyak dijumpai kasus serupa. Belum semua pengusaha sadar dirinya merupakan wajib pajak. Ditjen Pajak bisa menelusuri kewajiban seseorang membayar pajak salah satunya melalui rekening.

Jika ditemukan pemasukan banyak tanpa diimbangi beban pajak yang sesuai, maka dianggap sebagai masalah. Mau tak mau, pengusaha tersebut harus membayar denda.

"Ini yang bikin bangkrut, uangnya habis buat bayar pajak. Itupun masih nombok harus jual aset," kata Yustinus.

Baca juga: Penerimaan Pajak Rendah, UKM Kurang Sentuhan Pemda

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami teknis tentang pajak, mulai.dari jenis-jenis pajak, administrasi, hingga cara membayarnya. Jika usaha mereka tumbuh besar seiring kepatuhan membayar pajak, kata Yustinus, mereka bisa menjadi role model di masyaakat.

"Sejak awal pelaku UKM harus aware ada konsekuensi pajak, ya harus ditaati. Kalau tidak, rugi di kemudian hari," kata dia.

Untuk mendorong literasi pelaku usaha mengenai pajak, pemerintah juga tak bisa tinggal diam. Yustinus mengatakan, pemerintah harus membuat pajak yang atraktif bagi pelaku usaha, misalnya dengan memberi insentif.

Apalagi pemerintah berupa menjaga Indonesia sebagai lingkungan yang ramah berbisnis. Selain itu, birokrasi dan regulasi terkait pajak untuk UKM juga dianggap berbeli-belit.

Baca juga: Di Fintax Fair, Pelaku UMKM Bisa Berbagi Ilmu dan Konsultasi Pajak Gratis

"Soal UKM, pmerintah cukup berpihak dengan adanya penurunan tarif jadi 0,5 persen. Tujuannya buat UMKM bukan untuk memungut ajak, justru dikasih insentif," kata Yustinus.

"Diharapkan pemerintah bukan hanya sebagai regulator, tapi juga fasilitator yang membantu memberi akses mudah," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com