JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjanjikan, pihaknya tidak akan memungut pajak secara sembarangan, termasuk pajak Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Seperti diketahui, belum lama ini terbit aturan pajak e-commerce. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Kami memungut pajak juga dengan sangat hati-hati," ujarnya dalam seminar di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (14/1/2019).
"Tentu saya sebagai Menteri Keuangan harus terus menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi," sambungnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Orang Indonesia Dengar Pajak Kepalanya Langsung Korslet...
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, ia ingin membangun dan menata sistem perpajakan di Indonesia.
Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan, ia tidak ingin upaya membangun Indonesia itu dilakukan sembarangan, bahkan merusak pondasi yang ada.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan menggunakan instrumen fiskal keuangan negara, yang mayoritas dari pengumpulan pajak, secara aktif.
Baca juga: Asosiasi Minta Kemenkeu Tunda Penerapan Aturan Pajak E-commerce
"Ini sesuatu yang tidak mudah, saat ini isu mengenai perpajakan e-commerce menjadi salah satu isu yang sedang dibahas secara internasional juga," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Sebelumnya, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyesalkan terbitnya PMK-210 Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.
Untuk itu, idEA bersama pelaku industri mengajak para pemangku kepentingan untuk mencari jalan tengah dalam proses implementasinya. Sehingga, tidak mematikan potensi e-commerce sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK-210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian," Ketua Umum idEA Ignatius Untung dalam siaran pers, Senin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.