Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Berpotensi Kena Denda Rp 25 Miliar

Kompas.com - 21/01/2019, 19:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain meneliti indikasi kartel dari tarif tiket pesawat dan kargo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah menelisik rangkap jabatan yang terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Sriwijaya Air.

Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, rangkap jabatan ini bisa mengindikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

"Terkait dengan itu, KPPU juga sudah masuk dalam tahap penelitian rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya," katanya saat ditemui di kantor KPPU, Senin (21/1/2019).

Sebab, berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Baca juga: Garuda Klaim Telah Turunkan Harga Tiket Pesawat Hampir di Seluruh Rute

Apalagi perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha. Selain itu secara bersama juga dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Maka dari itu, kata Guntur, perkara ini dibawa ke rapat komisiomer beberapa waktu lalu dan para komisioner KPPU sepakat untuk membawa perkara ini ke tahap penelitian.

Meskipun keduanya saat ini sudah tahap akusisi.

"Selama mereka belum masuk dalam aspek yuridis, kita belum masuk dalam aspek itu," tambah dia.

Baca juga: Operasional Sriwijaya Air Resmi Dikelola Garuda Indonesia

Tapi dalam konteks itu, KPPU menyadari ini baru dalam tahap penelitian.

"Bukan berarti penelitian ada pelanggaran. Dalam persidangan pun bisa kemungkinan tidak bersalah," lanjutnya.

Tapi jika memang betul ada pelanggaran. Maka kedua maskapai itu dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.

Adapun sebelumnya, maskapai penerbangan Sriwijaya Air merombak jajaran direksi dan komisaris pasca melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan Garuda Indonesia melalui Citilink.

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah diresmikan melalui penyelenggaraan Serah Terima Jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air.

Baca juga: Malam Ini, Pesawat Sriwijaya Air Akan Dipasangi Logo Garuda Indonesia

Saat ini, kursi-kursi tertinggi di Sriwijaya Air banyak diisi oleh personel Garuda Indonesia. Berikut jajaran komisaris dan direksi baru Sriwijaya Air yang juga merangkap di Garuda Indonesia:

  • Komisaris Utama: I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, saat ini juga menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia.
  • Wakil Komisaris Utama: Chandra Lie, sebelumnya Direktur Utama Sriwijaya Air
  • Komisaris: Pikri Ilham Kurniansyah, saat ini juga menjabat Direktur Niaga Garuda Indonesia
  • Komisaris: Juliandra Nurtjahtjo, saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama Citilink

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air berpotensi kena denda Rp 25 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com