Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Mengapa Harga Tiket Pesawat Mahal?

Kompas.com - 23/01/2019, 08:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Disebut semu karena pada dasarnya penerbangan adalah “mahal”: harga pesawat terbang mahal, ongkos operasi mahal dan biaya pemeliharaan pesawat sangat tidak murah.

Lepas dari mahalnya penerbangan, dalam perspektif Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat luas, jaring perhubungan udara menjadi sangat penting dan bernilai strategis.

Eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan akan sangat bergantung kepada terselenggaranya sistem dari jaring perhubungan udara yang mapan. 

Dapat dibayangkan, bagaimana penyelenggaraan administrasi dan logistik dalam tata kelola pemerintahan dapat berjalan tanpa adanya jaring perhubungan udara yang baik. 

Pada sisi lain, maka jaring perhubungan udara seperti juga jaring perhubungan darat dan laut memiliki peran sebagai sarana transportasi kebutuhan masyarakat luas.   

Sarana transportasi pada dasarnya harus dapat diselenggarakan oleh negara sebagai bagian dari aspek pelayanan masyarakat. Dengan format seperti itu maka tidak dapat dihindari jaring perhubungan udara di negeri ini akan juga hadir sebagai sebuah peluang bisnis bagi para pengusaha, terutama pengusaha yang lihai melihat peluang.

Pola penyelenggaraan penerbangan

Dengan demikian, bila kita hendak melihat penanganan penyelenggaraan sistem jaring perhubungan udara di negara kepulauan seperti Indonesia, dalam aspek manajemen harus ditata terlebih dahulu pola penyelenggaraannya.   

Pertama, harus dipertimbangkan tentang jaring perhubungan udara yang menjadi andalan dari penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dalam menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).   

Berikutnya adalah sisi aspek pelayanan masyarakat. Penyelenggaraannya harus berimbang antara mana yang menjadi beban pemerintah dan mana yang menjadi lahan bisnis pengusaha.

Dalam bentuk dan persepsi seperti itulah, sebenarnya NKRI memang harus memiliki maskapai penerbangan yang berperan sebagai pembawa bendera, duta bangsa yang menghubungkan kota-kota besar di seluruh tanah air dan juga kota-kota penting di luar negeri.   

Untuk perhubungan udara bagi kota-kota kecil hingga wilayah terpencil, penerbangan perintis harus hadir melayani.

Demikian pula khusus untuk penerbangan charter yang berhubungan dengan pelayanan sektor investasi dalam pembangunan nasional harus pula didirikan sebuah maskapai penerbangan charter.   

Pada sisi bagian dari jaring perhubungan udara yang tidak mungkin dapat diselenggarakan oleh pemerintah karena keterbatasannya, barulah  diberi kesempatan bagi pihak swasta untuk mengembangkan bisnis dalam penerbangan domestik, luar negeri, dan juga charter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com