Disebut semu karena pada dasarnya penerbangan adalah “mahal”: harga pesawat terbang mahal, ongkos operasi mahal dan biaya pemeliharaan pesawat sangat tidak murah.
Lepas dari mahalnya penerbangan, dalam perspektif Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat luas, jaring perhubungan udara menjadi sangat penting dan bernilai strategis.
Eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan akan sangat bergantung kepada terselenggaranya sistem dari jaring perhubungan udara yang mapan.
Dapat dibayangkan, bagaimana penyelenggaraan administrasi dan logistik dalam tata kelola pemerintahan dapat berjalan tanpa adanya jaring perhubungan udara yang baik.
Pada sisi lain, maka jaring perhubungan udara seperti juga jaring perhubungan darat dan laut memiliki peran sebagai sarana transportasi kebutuhan masyarakat luas.
Sarana transportasi pada dasarnya harus dapat diselenggarakan oleh negara sebagai bagian dari aspek pelayanan masyarakat. Dengan format seperti itu maka tidak dapat dihindari jaring perhubungan udara di negeri ini akan juga hadir sebagai sebuah peluang bisnis bagi para pengusaha, terutama pengusaha yang lihai melihat peluang.
Dengan demikian, bila kita hendak melihat penanganan penyelenggaraan sistem jaring perhubungan udara di negara kepulauan seperti Indonesia, dalam aspek manajemen harus ditata terlebih dahulu pola penyelenggaraannya.
Pertama, harus dipertimbangkan tentang jaring perhubungan udara yang menjadi andalan dari penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dalam menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikutnya adalah sisi aspek pelayanan masyarakat. Penyelenggaraannya harus berimbang antara mana yang menjadi beban pemerintah dan mana yang menjadi lahan bisnis pengusaha.
Dalam bentuk dan persepsi seperti itulah, sebenarnya NKRI memang harus memiliki maskapai penerbangan yang berperan sebagai pembawa bendera, duta bangsa yang menghubungkan kota-kota besar di seluruh tanah air dan juga kota-kota penting di luar negeri.
Untuk perhubungan udara bagi kota-kota kecil hingga wilayah terpencil, penerbangan perintis harus hadir melayani.
Demikian pula khusus untuk penerbangan charter yang berhubungan dengan pelayanan sektor investasi dalam pembangunan nasional harus pula didirikan sebuah maskapai penerbangan charter.
Pada sisi bagian dari jaring perhubungan udara yang tidak mungkin dapat diselenggarakan oleh pemerintah karena keterbatasannya, barulah diberi kesempatan bagi pihak swasta untuk mengembangkan bisnis dalam penerbangan domestik, luar negeri, dan juga charter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.