JAKARTA, KOMPAS.com - Tudingan adanya kartel dalam kenaikan harga tiket pesawat kembali menyeruak. Kali ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang mengendus adanya hal tersebut.
Mulanya, dugaan adanya indikasi kartel dikemukakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, KPPU tengah melakukan penelitian mengenai hal tersebut.
Dalam melakukan penelitiaanya, KPPU mengacu pada Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Baca juga: KPPU: Perkara Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Masuk Tahap Penelitian
"Untuk yang tarif tiket pesawat itu sudah sepekan lalu tim sudah bekerja, tapi untuk yang kargo per hari ini," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Senin (21/1/2019).
Sementara itu, YLKI juga menduga ada permainan kartel dalam kenaikan harga tiket pesawat.
"Saya menduga memang ada kartel atau oligopoli karena melibatkan dua perusahaan besar," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Tulus mengaku telah dipanggil dewan pertimbangan presiden bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas mengenai kenaikan harga tiket pesawat.
Berdasarkan hasil pengamatannya, kuat dugaan memang ada permainan kartel dalam kenaikan harga tiket pesawat.
"Saya kira dugaan itu (adanya kartel) sah dan cukup absah, karena pertama, itu bisa ditenggarai dengan mereka jumpa pers bersama menurunkan bersama, sehingga ada dugaan itu," kata Tulus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.