JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran simpanan nasabah dan likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu. Hal tersebut dilakukan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Safir Bengkulu.
"LPS akan menjalankan fungsi penjaminan, yaitu melakukan proses pembayaran simpanan nasabah dan likuidasi sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya," ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2019).
Samsu menambahkan, dalam rangka pembayaran penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Safir Bengkulu, LPS akan melakukan rekonsiliasi, dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
"Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS," kata dia.
Baca juga: LPS Likuidasi BPR Sinarenam Permai di Bekasi
Adapun tindakan-tindakan yang akan di ambil dalam RUPS, disebutkannya yakni, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu, Samsu mengatakan, akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPRS Safir Bengkulu tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu, serta kepada karyawan PT BPRS Safir Bengkulu diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.