Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ajukan Kasus BPR MAMS Sebagai Tindakan Pencucian Uang ke Bareskrim

Kompas.com - 21/08/2018, 15:30 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan telah rampung menyidik tindak pidana perbankan Multi Artha Mas Sejahtera (MAMS).

Jumlah kerugian dari tindakan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial H mencapai Rp 6,28 miliar.

Ketua Departemen Penyidikan Rochmat Sunanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut pihaknya telah mengajukan kasus BPR MAMS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebab, jumlah dana yang diambil cukup besar dan OJK tidak memiliki kewenangan untuk melacak aset tersebut.

"Karena OJK tidak memiliki kewenangan melacak aset, kami menyerahkan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ke Bareskrim Polri untuk men-tracking aset untuk apa saja dan ke mana saja," ujar Rochmat ketika memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (21/8/2018).

Kemudian, setelah berhasil dilacak ke mana saja dana dari hasil penggelapan tersebut dialirkan, maka barang-barang tersebut akan disita dan diserahkan sebagai harta kekayaan milik BPR MAMS di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"LPS kemudian yang akan menangani kerugian nasabah dan masyarakat," ujar Rochmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com