Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan secara "Online" Belum Optimal, BKPM Beberkan Kendalanya

Kompas.com - 07/02/2019, 06:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengakui bahwa sistem Online Single Submission (OSS) masih banyak kelemahan. Sistem tersebut mulai berjalan pertengahan 2018 lalu.

Mulanya, OSS dioperasikan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, sejak 2 Januari 2019, OSS resmi di bawa kelola BKPM. OSS dibentuk untuk meningkatkan investasi dengan mempermudah proses perizinan. Namun, ternyata capaian investasi sepanjang 2018 belum mencapai target.

"Masih banyak tantangan, masih cukup banyak kesulitan," ujar Thomas di kantor BKPM, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Thomas mengatakan, kendala yang dimaksud salah satunya yakni software dan konektivitas. Kedua hal dalam sistem tersebut masih perlu dibenahi. Rencananya, perubahan wajah OSS akan diperkenalkan pada Maret tahun ini.

"Maret kami mau meluncurkan fase baru dari OSS," kata Thomas.

Dalam fase baru tersebut, OSS lebih berperan dari aspek pengawalan. Misalnya, memfasilitasi proyek-proyek investasi besar di daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian. Hal ini akan berimbas pada kemudahan izin berusaha di daerah.

"OSS ini dimaksudkan untuk menajdi platform koordinasi online antarkementerian, antarlembaga, juga menyamakan tantangan dan kendala investasi di fase lanjutan. OSS dan aspek perizinan terus kita benahi dan sempurnakan," kata Thomas.

Diketahui, realisasi investasi sepanjang 2018 mencapai Rp 721,3 triliun atau naik 4,1 persen dibandingkan tahun 2017.

Namun realisasi itu belum mencapai target atau hanya tercapai 94 persen dari Rp 765 trilliun. Target ini gabungan dari Penanaman Modal asing (PMA) dan Penanaman modal Dalam Negeri (PMDN).

BKPM mengungkapan, sejumlah hal menjadi penyebab realisasi tak capai target. Mulai dari kurangnya eksekusi implementasi kebijakan, hambatan dari faktor eksternal hingga transisi perizinan ke sistem OSS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com