Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tarif Kargo Udara Tak Diatur Undang-undang

Kompas.com - 10/02/2019, 20:51 WIB
Murti Ali Lingga,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Besaran tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau Kargo Udara tak diatur dalam undang-undang. Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti.

"Karena kargo udara itu tidak diatur di Undang-undang. Kargo itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemberi jasa (maskapai) dan penyedia jasa (perusahaan pengiriman)," kata Pramesti Tangerang Banten, Minggu (10/2/2019).

Pramesti menjelaskan, selama ini besaran tarif SMU oleh maskapai penerbangan disepakati secara bersama dan kolektif pihak terkait.

Tidak ada tarif tertentu yang harus diikuti maskapai untuk pengenaan biaya ongkos kirim baramg atau paket tersebut.

Polemik antara pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) dengan maskapai penerbangan sudah selesai. Sudah ada kesepahaman antara kedua belang pihak, kata dia.

Baca juga: Tarif Kargo Udara Naik, Apa Alasan Maskapai?

"Kemarin sudah ada kesepakatan. Kemarin yang ribut-ribut itu pada Sabtu sudah ada kesepahaman antara Asperindo maupun maskapai, bahwa sudah tidak ada miss communication, tidak ada masalah lagi saya rasa," ungkapnya.

Kendati demikian, Pramesti tidak menyebutkan seperti apa bentuk kesepakatan itu antara Asperindo dengan maskapai penerbangan. Ia pun berharap kesepakatan itu tidak menimbulkan masalah lagi.

Sebelumnya, Asperindo menyayangkan kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang diberlakukan maskapai penerbangan.

Baca juga: Tarif Kargo Mahal, Asosiasi Logistik Berupaya Sewa Pesawat Sendiri

Oleh karena itu, perusahaan yang tergabung dalam Asperindo berencana akan menghentikan kegiatan pengiriman barang lewat jalur udara sementara waktu.

"Nah, yang sangat kami sayangkan adalah kenaikan dilakukan beberapa kali," kata Ketua Umum Asperindo, Mohamad Feriadi ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Feriadi mengungkapkan, kenaikan SMU oleh maskapai penerbangan di Tanah Air sudah terjadi beberapa kali. Kini, semua maskapai bahkan sudah menerapkan tarif baru bagi perusahaan pengiriman barang.

Baca juga: Tarif Kargo Pesawat Mahal, Ini yang Dilakukan Kemenhub

Sehingga anggota Asperindo harus memikirkan dampak aturan baru itu pada operasional perushaannya.

"Pihak airline, contoh misalnya Garuda Indonesia, itu melakukan kenaikan tarif surat muatan udara. Sampai terakhir Januari (2019) aja sudah naik dua kali. Tahun lalu dari Juni, Oktober, terus berlanjut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com