Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Mungkin Hanya Dapat 30 Persen Saham Freeport Jika...

Kompas.com - 21/02/2019, 21:50 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman menilai, Indonesia bisa saja tak mendapatkan 51 persen saham PT Freeport Indonesia seperti yang terjadi saat ini.

Hal itu kata dia, mungkin terjadi bila Presiden Jokowi tak melalukan reshuffle atau perubahan di kabinet pada 2016. Saat itu, salah satu menteri yang diganti yakni Sudirman Said.

Waktu menjabat sebagai menteri ESDM sebut dia, Sudirman masih menggunakan Peraturan Pemerintah yang dibuat menjelang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai masa kerjanya. Yakni PP N0.77/2014, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Salah satu klausal dalam PP itu menunjukan bahwa Freeport Indonesia hanya mendivestasikan 30 persen saham ke pemerintah Indonesia," ujarnya, di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Menteri ESDM: Presiden Tak Berminat Bertemu CEO Freeport

Ferdy yang juga penulis Buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara itu mengatakan, PP No.77/2014 jelas merupakan  titik lemah daya tawar pemerintah dengan Freeport.

Seharusnya kata dia, Sudirman memberikan masukan kepada Presiden untuk mengubah PP tersebut saat itu. Sebab tak sesuai dengan UU No.4/2009 tentang Minerba yang memerintahkan divestasi saham mencapai 51 persen.

Menurut Ferdy, perubahan baru terjadi setelah Jokowi menunjuk Ignasius Jonan menjadi Menteri ESDM. PP 77/2014 lantas diubah menjadi PP 01/2017 yang memerintahkan Freeport untuk divestasi 51 persen saham kepada pemerintah Indonesia.

Renegosiasi kontrak baru Freeport pun menemukan titik terang. Hal ini menurut dia bisa terjadi lantaran sosok Jonan yang dikenal tegas dan tak mau didikte.

Freeport pun diminta untuk wajib mendivestasikan 51 persen ke pihak nasional dan wajib membangun smelter jikan ingin melanjutkan operasi tambang potensial di Grasberg.

Sebelumnya, Sudirman menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo pernah menggelar pertemuan rahasia dengan bos Freeport McMoran James R Moffet.

Baca juga: Masa Depan Rantai Bisnis dan Orang Kuat di Sekitar Freeport...

Pertemuan itu disebut menyepakati soal surat 7 Oktober 2015 atau surat yang disebut sebagai cikal bakal perpanjangan izin PT Freeport Indonesia. 

Jokowi mengakui sempat beberapa kali bertemu dengan Presiden Freeport McMoran Inc James R Moffet di Indonesia.

Jokowi pun mengakui pertemuan tersebut untuk memperpanjang izin operasional Freeport di Indonesia. Namun, Jokowi mengungkapkan sejak awal pertemuan tersebut ditujukan untuk menguasai 51 persen saham Freeport.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com