Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Sertifikasi 33.000 Kapal Nelayan

Kompas.com - 22/02/2019, 09:45 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan sertifikasi terhadap 33.052 kapal milik nelayan.

Sertifikasi ini dilakukan terkait pemenuhan aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan, khususnya bagi kapal penangkap ikan atau nelayan.

"Akhir Januari 2019, jumlah kapal penangkap ikan kurang dari 7 GT yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. Per 20 Februari kemarin jumlah kapal yang disertifikasi pas kecil sudah bertambah mencapai 33.052 kapal,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2/2019).

Hengki merinci, dari 33.052 kapal tersebut, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa, sementara sebanyak 13.338 kapal berada di luar Pulau Jawa.

Baca juga: Dorong Kelengkapan Dokumen, Kemenhub Gratiskan Pengukuran Kapal Nelayan

Selain sertifikasi kapal, Kementerian Perhubungan juga melakukan sertifikasi terhadap para nelayan. Caranya dengan menerbitkan buku pelaut sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki pelaut.

Dijelaskan Hengki, saat ini buku pelaut yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan jumlahnya juga terus meningkat.

“Kami mencatat total nelayan tersertifikasi per 20 Februari 2019 jumlahnya telah mencapai 232.414, termasuk yang sertifikasinya dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan,” kata Hengki.

Baca juga: Libatkan Kemenhub, Susi Ukur Ulang 15.800 Kapal Nelayan

Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyelesaikan pembahasan draf perjanjian kerja sama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. Selain itu, kedua kementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com