JAKARTA, KOMPAS.com - Popularitas layanan teknologi keuangan alias financial technology (fintech) yang melesat juga menciptakan celah tindak kejahatan. Penipuan yang dilakukan fintech abal-abal pun kian marak, salah satunya bermodus pengajuan pinjaman dengan memakai data orang lain.
Sehingga, ada sejumlah laporan orang-orang yang merasa tak mengajukan pinjaman tetapi mendapatkan teror dari perusahaan pemberi pinjaman.
“Kasus yang kami temui ini sangat berbahaya karena mereka menggunakan data asli milik orang lain, sehingga reputasi orang tersebut bisa menjadi jelek nantinya,” kata Asri Anjarsari, CEO PT Kas Wagon Indonesia yang mengoperasikan platform Cashwagon dalam pernyataannya, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Ketua OJK: Utang ke Fintech Ilegal Sama dengan Utang ke Rentenir
Asri menuturkan, untuk meminimalisir aksi penipuan tersebut, Cashwagon memanfaatkan kecerdasan buatan alias AI (Artificial Intelligent), Machine Learning dan Big Data yang mampu mendeteksi skema kejahatan penipuan dan menemukan aplikasi mencurigakan yang dilakukan sindikat untuk menipu.
Berdasarkan jejak digital yang diperoleh, platform Cashwagon memungkinkan untuk melacak pola penjahat dan menetapkan identitas pelaku penipuan dan lokasi mereka untuk kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
"Prioritas utama Cashwagon adalah keselamatan pelanggan, sehingga perusahaan melakukan segala upaya untuk melindungi mereka," tutur Asri.
Baca juga: Satgas Investasi: Ada Kemungkinan Fintech Legal Lakukan Ancaman
Adapun kebijakan anti penipuan internal Cashwagon sepenuhnya dilakukan untuk mematuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dirancang untuk memberikan layanan keuangan yang sehat dan dapat diandalkan kepada publik, melindungi kepentingan investor secara menyeluruh dan mencegah kejahatan.
“Kami akan terus melindungi pelanggan kami dan bekerja sama dengan polisi kejahatan dunia maya untuk memastikan keamanan pengembangan industri fintech,” jelas Asri.
PT Kas Wagon Indonesia adalah perusahaan fintech yang mengoperasikan platform peer to peer lending (P2P) online, yang menghubungkan peminjam dengan pemberi pinjaman.
Cashwagon telah terdaftar di OJK dan telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 (Sertifikasi Manajemen Keamanan Informasi) oleh Lembaga Standar Inggris.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.