Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Penipuan dalam Perdagangan Internasional, Eksportir Indonesia Jadi Korban

Kompas.com - 09/02/2019, 12:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan mengimbau para eksportir asal Indonesia untuk lebih waspada dalam bertransaksi.

Imbauan ini disampaikan karena meningkatnya kejahatan dan penipuan di bidang perdagangan internasional yang terjadi dengan berbagai modus dan motif.

“Untuk menghindari kerugian dan kehilangan dana ataupun barang ekspor, diperlukan kewaspadaan serta kehati-hatian para eksportir saat melakukan transaksi dengan mitra dagangnya,” ujar Kepala Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Dubai Heny Rusmiyati dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/2/2019).

Baca juga: Menteri Perdagangan: Kita Mau Ekspor Tempe

Heny mengatakan, di awal 2019 ini ditemukan beberapa kasus penipuan ekspor dan impor di wilayah Timur Tengah, khususnya di Persatuan Emirat Arab (PEA).

Eksportir asal Indonesia menjadi korban. Adapun kronologi yang diduga modus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini adalah sebagai berikut:

1. Oknum pelaku (buyer) membuat inquiry kepada eksportir 

2. Pelaku menerima harga berapa pun yang diberikan korban tanpa melakukan penawaran 

3. Pelaku memberikan opsi pembayaran yang berisiko, yaitu pelaku berjanji akan melakukan pembayaran 100 persen saat barang dikeluarkan dari pelabuhan dan setelah barang dibuka bersama-sama di antara kedua pihak 

4. Beberapa hari sebelum barang tiba di negara tujuan, pelaku akan mengundang korban agar datang ke negara tujuan ekspor untuk membuka barang secara bersama-sama. Dalam kontrak penjualan, pelaku juga berjanji memberikan fasilitas berupa penginapan di hotel berbintang, makan, dan transportasi selama kunjungan.

5. Setelah korban tiba di negara tujuan, pelaku akan menyambut dan memfasilitasi korban untuk diantar menuju hotel. Kemudian pelaku memengaruhi korban untuk segera memberikan dokumen asli pengiriman, di antaranya Bill of Lading (B/L) secepatnya dengan berbagai alasan untuk keperluan pengeluaran barang dari pelabuhan

6. Setelah korban memberikan dokumen pengiriman asli, pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tetap tenang dan tinggal di hotel selama beberapa hari sambil menunggu barang tiba.

7. Pada keesokan harinya, pelaku mendadak sulit dihubungi melalui telepon dan kemudian menghilang

8. Pada saat itulah diduga kuat pelaku melakukan penukaran B/L dengan mengganti nama dan alamat pengiriman barang ke calon penadah mereka

Baca juga: AS Batalkan Pertemuan dengan China soal Negosiasi Perdagangan

9. Pada akhirnya, pembayaran yang dijanjikan akan diberikan setelah barang tiba dan dicek bersama tidak pernah ditepati.

Oleh karena itu, kata Heny, untuk menghindari kejadian serupa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pelaku usaha saat bertransaksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com