Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF Khawatirkan Wewenang Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah

Kompas.com - 23/07/2017, 19:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses informasi keuangan secara leluasa membuat nasabah perbankan merasa cemas.

Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Enny Sri Hartati, kegundahan para nasabah terjadi akibat tidak adanya aturan ketat yang menjamin data tersebut tidak disalahgunakan.

"Data terbuka, tetapi belum ada keyakinan apa aturan bakunya yang bisa memagari kepentingan mereka," ujarnya dalam acara diskusi pajak di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Di sisi lain, pemahaman atau interpretasi aturan oleh petugas pajak juga kerap berbeda-beda di setiap kantor pajak. Hal ini sudah diketahui oleh banyak masyarakat.

Dari pengalaman itu, masyarakat khawatir terjadi perbedaan antara aturan dengan pelaksanaan di lapangan. Sebab bukan tidak mungkin, aturan kewenangan mengakses informasi keuangan diintepretasikan berbeda.

Menurut Enny, perlu adanya satu aturan yang memberikan arahan kepada seluruh petugas pajak terkait kewenangan mengakses informasi keuangan nasabah. Aturan itu juga harus ditetapkan secara konsisten. Hal lain yang tidak kalah penting yaitu aturan terkait sanksi.

Pemerintah atau Ditjen Pajak harus membuat aturan dengan saksi tegas bagi petugas pajak yang membocorkan data keuangan nasabah kepada pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perpajakan.

"Yang saya benar-benar garis bawahi adalah kemanfaatan keterbukaan namun dengan potensi kemudharatannya harus bisa diantisipasi," kata Enny.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan akan membuat aturan ketat usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan itu dikeluarkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan adanya penyalahgunaan kewenangan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau petugas pajak.

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengakses informasi keuangan nasabah tanpa perlu lagi meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyeludupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyeludupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com