Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Senang HET Beras Tingkat Konsumen Dihapuskan

Kompas.com - 28/07/2017, 20:04 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita membatalkan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras di level konsumen sebesar Rp 9.000 per kg.

HET tersebut diatur dalam  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Dengan pembatalan tersebut, para pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang pun tak lagi resah.

"Bapak Mendag sudah datang ke pasar induk. Beliau mengatakan bahwa Permendag Nomor 47 tidak berlaku," kata Zulkifli, pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sejak ramainya kasus yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU), para pelaku usaha perberasan nasional khawatir akan dianggap melanggar hukum jika menjual beras diatas HET Rp 9.000 per kg. Dampaknya perdagangan beras di Pasar Induk Cipinang menurun.

"Namun mulai Senin besok, kami (pedagang) sudah normal kembali, untuk beras, masuk pasar induk 3.000 ton per hari. Positif sekali degan dibatalkannya HET," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com