Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Pemerintah Sulit Hapus Aturan Penghambat Investasi?

Kompas.com - 01/08/2017, 16:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan alasan pemerintah masih belum dapat menghapus 23 regulasi yang menjadi ketentuan larangan terbatas (lartas) impor dan ekspor. Aturan tersebut menyulitkan pengusaha untuk melakukan ekspor dan impor di Indonesia.

Banyaknya regulasi menimbulkan ketidakpastian usaha dan berdampak kepada kegiatan ekonomi mulai investasi hingga perdagangan.

"Karena banyak sekali kementerian, ada 15 kementerian dan 3 lembaga yang punya standar masing-masing," kata Darmin, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

Banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat, memunculkan standar berbeda yang berpengaruh pada risk management.

Darmin menjelaskan, banyaknya standar dalam lartas ekspor impor tak dapat menghilangkan salah satu standar yang ada dalam Kementerian ataupun lembaga terkait.

Dengan demikian, kementerian dan lembaga terkait harus duduk bersama untuk melakukan deregulasi. Khususnya ekspor impor untuk barang yang memiliki prioritas tinggi.

"Yang harus kami lakukan adalah menghilangkan (aturan penghambat) sekaligus, bukan satu-satu. (kementerian dan lembaga) harus duduk sama-sama, saya bilang," kata Darmin.

Adapun kewenangan penghapusan 23 regulasi yang tidak sesuai deregulasi, lanjut dia, bukan ada di tangan Menko Perekonomian. Namun ada di tangan kementerian dan lembaga yang mengeluarkannya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sempat menegur sejumlah kementerian yang mengeluarkan 23 regulasi yang justru tidak sesuai semangat deregulasi.

Regulasi mengenai ekspor impor itu menunjukkan adanya kecenderungan kementerian atau lembaga ingin terlalu mengatur tata niaga perdagangan.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, ketentuan lartas di Indonesia mencapai 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 kementerian atau lembaga sebagai ketentuan Lartas.

Sementara itu, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com