Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Perpanjangan Kontrak JICT Bisa Merugikan Negara

Kompas.com - 05/08/2017, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan Perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Pelindo II oleh Serikat Pekerja (SP) JICT dinilai akan merugikan negara.

Sebab, dengan perpanjangan tersebut rental fee pelabuhan bisa naik dan menjadi modal pembangunan pelabuhan Indonesia. Kenaikan rental fee tersebut diestimasi mencapai 85 juta dollar AS pasca kontrak.

Banyak pihak menyayangkan demo pekerja JICT beberapa waktu lalu. Kalalo Nugroho, mantan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan, menilai ada kepentingan ekonomi dari pekerja JICT di balik demo mogok kerja tersebut.

Menurut dia, jika kontrak perpanjangan tersebut batal, maka para pekerja JICT akan mendapatkan uang pesangon miliaran rupiah.

“Jika kontrak JICT-Pelindo II batal, otomatis pada saat tahun 2019 JICT tidak akan punya wilayah operasional di terminal Tanjung Priok dan tidak ada pekerjaan buat para pekerja itu. Mau kerja dimana mereka, wong dermaganya diambil alih Pelindo II,” ungkap Kalalo kepada media, Jumat (4/8/2017), seperti dikutip dari KONTAN.

(Baca: Rini Soemarno Bingung Gaji Pekerja JICT Tinggi tapi Masih Demo)

Dalam situasi tanpa operasional itulah JICT akan dipaksa untuk rasionalisasi para pekerjanya. Dalam perhitungan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masing-masing pekerja akan mendapatkan pesangon dengan jumlah miliaran.

Dia menjelaskan, menurut UU 17 tentang Pelabuhan, Pelindo II sebagai pemilik konsesi berhak untuk bermitra untuk kegiatan operasional. Dermaga yang sekarang dioperasikan oleh JICT saat ini merupakan aset Pelindo II, yang juga menjadi aset negara.

Dengan demikian, penolakan yang dilakukan oleh SP ini tidaklah berdasar karena Undang- undang Pelayaran tidak melarang Pelindo II untuk bekerja sama dengan pihak ketiga.

Jelas diatur dalam UU tersebut bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tetap berlaku, akan tetapi wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU no 17 tahun 2008 (pasal 345). 

(Baca: Menhub: Serikat Pekerja JICT Jangan Terlalu Menuntut)

Hal itu sudah dilakukan oleh Pelindo II dan JICT baik pada perjanjian asli yang akan berakhir tahun 2019 maupun perpanjangannya.

“Di JICT, pekerja mungkin ingin perusahaannya tutup dan segera dapat pesangon besar. Jika JICT tutup itu yang akan merugikan negara, karena sahamnya dimiliki Pelindo II yang juga BUMN,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Aktivitas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) lumpuh total akibat aksi mogok yang dilakukan pekerjanya sejak Kamis (3/8/2017) pukul 07.00 WIB.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah mengatakan, aksi mogok kerja itu dilakukan oleh 95 persen karyawan JICT. 

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com