Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Notasi Demokrasi Ekonomi ala Koperasi

Kompas.com - 08/08/2017, 11:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

DEMOKRASI ekonomi secara letterlijk tersebut dalam Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 33 Ayat 4, "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi ...".

Sederhananya istilah kunci itu dapat dijelaskan sebagai perekonomian yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk rakyat. Kata kuncinya yakni "oleh, dari, dan untuk" sebagai modus demokratik di ruang ekonomi.

Konsepsi besar itu biasanya paralel dengan istilah lain seperti: ekonomi kerakyatan atau ekonomi populis, ekonomi Pancasila, ekonomi gotong-royong, ekonomi koperasi dan lain sebagainya.

Dalam jargon besar kita bisa menerimanya sebagai norma ekonomi bangsa ini begitu saja. Namun, dalam kerja-kerja keseharian, bagaimana metode mewujudkan demokrasi ekonomi perlu kita detailkan. Lebih-lebih, bila masyarakat adalah tulang punggung aktornya, apa yang bisa dilakukannya secara taktis?

Tujuh prinsip koperasi

Koperasi sebagai perusahaan kolektif secara internasional terwadahi dalam International Cooperative Alliance (ICA) yang berdiri sejak 1895. ICA merupakan organisasi masyarakat sipil dengan keanggotaan terbesar dan terluas di dunia. Untuk mengawal tumbuh-kembangnya koperasi di berbagai negara dengan corak ekonomi, politik dan sosial-budaya yang berbeda, ICA rumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai kerangka acuan.

Prinsip itu ditujukan untuk menjaga koperasi tumbuh dan berkembang dengan cara-cara kooperatif. Biasanya para ahli menyebutnya sebagai koperasi yang genuine atawa sejati.

Di sisi lain, banyak koperasi mengalami demutualisasi sehingga derajat genuisitasnya turun ke titik nadir menjadikannya tak ubahnya perusahaan non-koperasi. Prinsip itu selalu diulas dan diperbaharui tiap waktu: 1933, 1966 dan terakhir 1995.

Prinsip koperasi versi 1995 memuat tujuh poin: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; Pengendalian secara demokratis oleh anggota; Partisipasi ekonomi anggota; Otonomi dan independensi; Kerjasama antarkoperasi dan terakhir adalah Kepedulian terhadap komunitas. Dalam bentuk notasi, kita bisa artikulasikan kerangka kerja demokrasi ekonomi koperasi sebagaimana berikut.

Notasi kerja

Formula Demokrasi Ekonomi Koperasi (DEK) adalah penjumlahan dari Skala (S), Kontrol (K) dan Volume (V). Yang mana hal itu bisa dinotasikan dengan DEK = S + K + V. Dimana S merupakan kerja-kerja untuk lakukan perluasan skala koperasi; P merupakan penguatan kontrol atau kendali anggota dalam organisasi koperasi; Dan V adalah kerja-kerja untuk meningkatkan pertumbuhan atau volume usaha koperasi.

Perluasan skala (S) harus mengacu pada konsepsi dasar koperasi sebagai perusahaan berbasis orang (people based enterprise). Sehingga indikator perluasan skala adalah bertambahnya jumlah anggota koperasi. Tujuannya agar manfaat koperasi dapat diakses bagi sebanyak-banyaknya orang. Dengan cara demikian perluasan skala merupakan ejawantah dari modus pemerataan ekonomi.

Untuk lakukan itu, maka kita harus taat kepada prinsip, "Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka". Prinsip itu mengatur tentang inklusivitas perusahaan koperasi yang dapat diakses oleh siapapun tanpa bedakan latar belakang apapun.

Prinsip keanggotaan tersebut diperluas ke luar dengan prinsip, "Kepedulian terhadap komunitas". Yang maknanya, koperasi tak cukup berhenti sejahterakan anggotanya, namun juga hadir bagi komunitas di luarnya. Perluasan skala merupakan basis aksiologis dari modus demokratik: "untuk anggota/ masyarakat".

Kerangka kerja berikutnya adalah penguatan kontrol atau kendali (K) yang spektrumnya terkait dengan koperasi sebagai perusahaan demokratis. Penguatan kontrol ini merupakan fitur dasar yang menempatkan supremasi orang di atas modal.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com