Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Korupsi Dana Desa Tak Terulang...

Kompas.com - 19/08/2017, 16:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Syafii, Bupati Pamekasan, pada awal Agustus lalu. Ahmad Syafii diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam diskusi POLEMIK di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2017) mengatakan,  berkaca dari kasus Bupati Pamekasan, pengelolaan dana desa masih rentan penyelewengan.

Agar dana desa tidak disalahgunakan, menurut dia, ada beberapa hal yang harus dicermati dan dilaksanakan pemerintah. Salah satunya terkait dengan kelembagaan. Dia meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) berkoordinasi menyelesaikan urusan kelembagaan.

Selain itu, harus ada perubahan pola pikir pengelolaan dana desa. "Jangan dianggap desa di Jawa dan Sulawesi sama. Yang diperlukan adalah peningkatan kualitas SDM-nya," kata Mardani.

Selain itu, dia menyarankan pemerintah membentuk satuan tugas adhoc untuk mencegah korupsi dana desa.

Sementara itu Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa dan PDTT Taufik Madjid berharap kasus penyalahgunaan dana desa oleh Ahmad Syafii tak terulang kembali oleh perangkat daerah lainnya.

Ia juga meminta masyarakat tak menyalahkan program dana desa. "Ini masalah korupsi, masalah oknum, program dana desa tidak salah, ini program yang baik dan besar," kata Taufik.

Menurut dia, aparat desa di tingkat paling bawah harus diubah pola pikirnya untuk tidak mengutip dana dari masyarakat. Kemudian tidak memangkas anggaran untuk kebutuhan pribadi dan lain-lain.

"Kuncinya transparansi dan akuntabilitas. Kami harap dengan pengawasan baik, dana desa bisa dikelola dengan baik," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com