Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Formulasi Pajak untuk Freeport

Kompas.com - 29/08/2017, 22:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri masih meramu komposisi pajak untuk PT Freeport Indonesia seiring perubahan statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Ada hal-hal yang perlu kami lakukan di level teknis," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Meski begitu ia mengatakan, komposisi baru pajak Freeport dengan status IUPK harus lebih besar dibandingkan rezim KK.

Hal itu tutur Sri Mulyani seusai dengan semangat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Namun pemerintah juga menekankan bahwa penarikan pajak yang dilakukan kepada Freeport dan perusahaan tambang IUPK lain tetap akan memperhatikan iklim investasi dan bisnis sektor pertambangan.

Saat ini, pemerintah masih melihat sejumlah ketentuan undang-undang mulai dari Undang-undang Mineral Batubara, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Daerah.

"Ini nanti akan dituangkan di peraturan pemeritah yang berlaku untuk semua pemegang IUPK. Kami optimis akan rampung dalam waktu dekat," kata Sri Mulyani.

PT Freeport Indonesia telah menyetujui beberapa syarat yang disodorkan pemerintah agar bisa memperpanjang operasinya di Indonesia.

Kesepakatan itu meliputi perubahan status KK jadi IUPK, melepas 51 persen saham ke Indonesia, membangun pabrik pengolahan atau smelter, dan pembayaran setoran lebih besar ke pemerintah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com