Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caplok Saham Freeport, BUMN Tak Boleh Pakai Dana PMN

Kompas.com - 30/08/2017, 22:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR yakin BUMN mampu mengambil alih 51 persen saham Freeport. Namun DPR tak rela bila BUMN memakai dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mewujudkan hal itu.

"Kalau pakai PMN kemungkinan besar akan kami tolak," ujar Ketua Komisi VI Teguh Juwarno di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Ia menuturkan,  penggunaan PMN untuk mengambil alih saham Freeport pasti akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah defisit.

Berdasarkan postur APBN Perubahan 2017, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 1.736 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.472 triliun, penerimaan bukan pajak Rp 260 triliun, dan hibah Rp 3,1 triliun.

Sementara itu belanja negara di APBN-P 2017 mencapai Rp 2.133 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.367 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp 766 triliun.

Kondisi itu membuat defisit anggaran melebar dari 2,41 persen di APBN 2017 menjadi 2,92 persen terhadap PDB di APBN-P 2017 atau Rp 397 trilliun.

Angka defisit anggaran 2,92 persen itu nyaris mencapai batas defisit anggaran yang ditentukan undang-undang yaitu 3 persen dari PDB. Hal ini menjadi perhatian serius hampir seluruh fraksi di DPR.

"Sudah terlalu berat APBN kita dan walau kami sadar akuisisi Freeport penting secara politis tetapi kami ingin dijalankan sesuai mekanisme korporasi yang wajar," kata Teguh.

Teguh yakin BUMN bisa mengambil alih 51 persen saham Freeport Indonesia. Namun syaratnya BUMN harus membentuk holding BUMN tambang sehingga kuat secara permodalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com