Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Melantai di Bursa, Investor Asing Bisa Dibatasi

Kompas.com - 31/08/2017, 15:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum menentukan skema divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Akan tetapi, tahapannya adalah penawaran kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Pelepasan saham Freeport kepada swasta dapat dilakukan dengan skema penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Ini bisa dilakukan apabila pemerintah dan BUMN tidak memiliki cukup dana untuk menyerap seluruh divestasi saham raksasa tambang tersebut.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengungkapkan, dengan melantai di bursa, pada dasarnya seluruh masyarakat Indonesia bisa memiliki saham Freeport.

Tito mengakui, kalau benar Freeport melantai di bursa, maka akan menjadi pelepasan saham yang besar.

Namun, kapitalisasinya tidak sebesar emiten raksasa semisal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.

"Pada dasarnya profit (laba) Freeport itu hanya 25 persen dari BRI. Jadi besar, tapi tidak menjadi yang terbesar di Indonesia. BRI, Telkom, dan BCA jauh lebih besar dari itu," kata Tito di kantornya di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Adapun terkait kekhawatiran mengenai kepemilikan asing pada saham Freeport setelah IPO, Tito menyatakan pihaknya memiliki kebijakan untuk melakukan proteksi pihak mana yang berhak memiliki saham tertentu dan dalam jumlah tertentu.

Ia memberi gambaran, semisal ketika Freeport akan melepas sahamnya ke publik dan tak menghendaki pihak asing menjadi pembeli mayoritas, maka Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bisa memproteksi.

"Tinggal bilang ke KSEI, asing tidak boleh beli.  Bisa diproteksi berdasarkan permintaan dari emiten," tutur Tito.

Dengan mencatatkan sahamnya di BEI, imbuh Tito, akan terjadi pula transparansi. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia bisa mengawasi dan mengakses informasi terkait aktivitas bisnis Freeport di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com