Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7-Eleven Akui Miliki Utang, Perkara PKPU Akan Diputuskan Pekan Depan

Kompas.com - 04/09/2017, 15:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memutuskan permohonan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Modern Sevel Indonesia (MSI), Senin (11/9/2017) mendatang.

Seharusnya, sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon. Adapun pemohon PKPU terhadap PT MSI, sebagai pemegang hak gerai waralaba 7-Eleven adalah PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa dengan total tagihan sekitar Rp 2 miliar.

"Berarti sidang dilanjutkan dengan kesimpulan dari pemohon dan termohon ya," kata Ketua Majelis Hakim, Titiek Tedjaningsih, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

PT MSI yang diwakilkan oleh Nurbaini, pengacara dari kantor hukum Hotman Paris & Partners menyatakan tidak akan mengajukan kesimpulan.

"Karena kami sudah mengakui tagihan itu, sehingga kami tidak akan mengajukan kesimpulan," kata Nurbaini.

(Baca: Diajukan PKPU, 7-Eleven Bakal Ajukan Proposal Perdamaian)

Begitu pula dengan pemohon yang diwakilkan oleh kuasa hukum, Fitri Safitri. Pemohon yang merupakan supplier makanan dan minuman kepada 7-Eleven itu tak akan menyampaikan kesimpulan.

"Ya sudah persidangan ditunda hari Senin, tanggal 11 September dengan agenda putusan. Tapi majelis mohon (sidang dimulai) agak sore di atas jam 2 siang," kata Titiek.

Adapun piutang PT Soejach Bali kepada 7-Eleven sebesar Rp 1,8 miliar. Sedangkan 7-Eleven berutang kepada PT Kurniamitra Duta Sentosa sebesar Rp 200 juta.

PT Modern International Tbk mengumumkan menutup seluruh gerai 7-Eleven pada 30 Juni 2017.

Dalam laporan keuangan PT Modern Internasional Tbk, anak usahanya tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp 597 miliar kepada beberapa bank.

Utang kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk tercatat sebesar Rp 1,29 miliar. Adapun utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk tercatat sebesar Rp 187,6 miliar.

Selain itu, 7-Eleven juga memiliki utang kepada Standard Chartered Bank Cabang Singapura sebesar Rp 243,96 miliar, dan Bank Mandiri Rp 164,33 miliar.

Masih ada pula kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, terhadap pemasok sebesar Rp 203,4 miliar, dan kewajiban pajak Rp 43,9 miliar. Sementara total aset yang dimiliki sebesar Rp 222,2 miliar.

Kompas TV Dalam negeri bisnis ritel indonesia mulai merasakan pahitnya dampak larangan menjual minuman alkohol di minimarket. Korban pertama yang harus menutup puluhan tokonya adalah mini market tempat nongkrong anak muda, 7 eleven.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com