Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tentang Tere Liye", Curhat Sri Mulyani Soal Pajak Penulis

Kompas.com - 11/09/2017, 15:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menumpahkan curahan hatinya mengenai keputusan penulis, Tere Liye untuk berhenti menerbitkan buku karena masalah perpajakan, melalui akun Facebook-nya.

Dalam tulisan yang diberi judul "Tentang Tere Liye" tersebut, Sri Mulyani yang gemar membaca buku mengaku terhenyak mendengar keputusan Tere Liye.

"Tere Liye menyatakan frustrasinya menghadapi 'kebijakan perpajakan' dan 'perlakukan aparat atau kantor pajak' terhadap kewajiban membayar pajak penghasilannya sebagai penulis. Hal ini menyangkut perlakuan perpajakan atas royalti yang diterima dari buku-buku yang ditulis Tere Liye," kata Sri Mulyani yang dikutip dari akun Facebook-nya, Senin (11/9/2017).

Dalam tulisan panjangnya tersebut, perempuan yang akrab disapa Ani itu menjelaskan mengenai kebijakan perpajakan di Indonesia.

Menteri Keuangan bersama Dirjen Pajak juga berwenang menerbitkan peraturan yang diatur sebelumnya oleh Undang-undang.

Masih dalam tulisannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya agar kebijakan pajak ini dapat memenuhi harapan masyarakat dan pelaku ekonomi.

"Ketika seorang Tere Liye mengharapkan agar dalam penghitungan pajaknya dapat memperhitungkan upaya jerih payah dan biaya yang dikeluarkan selama proses penulisan, Kementerian Keuangan dan DJP telah mengakomodasi dengan kebijakan bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan melalui penggunaan norma," kata Sri Mulyani.

Berikut adalah tulisan lengkap Sri Mulyani mengenai permasalahan Tere Liye:

"Tentang Tere Liye" Bagi saya, buku adalah sahabat sejati. Dia menemani saya dimana saja dan kapan saja tanpa pernah protes - saat di mobil, waktu antri di dokter gigi, ketika hendak menikmati "me time" juga menjelang tidur.

Membaca buku selalu mampu membawa saya pada dunia lain dan bahkan kadang mampu memberikan perspektif lain mengenai hidup dan kehidupan. Buku yang bagus tidak ditulis begitu saja.

Ada ide, imajinasi yang harus dikombinasikan dengan riset, data, survey bahkan kunjungan lapangan yang kemudian dirangkai dalam kata menjadi cerita dan pesan. Ada jerih payah tidak mudah (keringat, airmata atau bahkan darah) yang nyata dibalik terbitnya suatu buku, juga biaya yang sering tidak sedikit.

Meski penulis yang memiliki passion menulis pasti juga menikmati proses menulis itu sendiri. Oleh karena itu, saya terhenyak ketika membaca berita bahwa seorang Tere Liye akan berhenti menerbitkan buku karena masalah perpajakan.

Tere Liye menyatakan frustrasinya menghadapi "kebijakan perpajakan" dan "perlakukan aparat atau kantor pajak" terhadap kewajiban membayar pajak penghasilannya sebagai penulis. Hal ini menyangkut perlakukan perpajakan atas royalti yang diterima dari buku-buku yang ditulis Tere Liye.

Kebijakan perpajakan di negara kita diatur oleh Undang-Undang (UU) yang kemudian diturunkan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan atau Peraturan Dirjen Pajak.

Ada bagian kebijakan yang ditetapkan oleh UU yang tidak bisa diubah serta merta oleh Dirjen, Menteri atau bahkan Presiden seperti masalah tarif pajak penghasilan (PPh) dan penjenjangan tarif (progresivitas) PPh perorangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com