Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tentang Tere Liye", Curhat Sri Mulyani Soal Pajak Penulis

Kompas.com - 11/09/2017, 15:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Namun ada juga kebijakan yang dapat diubah lebih cepat dan dalam kewenangan Menteri dan Dirjen Pajak misalnya penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP orang pribadi, setelah dikonsultasikan dengan DPR dan besaran norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 M rupiah setahun (yang tidak menyelenggarakan pembukuan).

Kebijakan pajak yang baik adalah kebijakan yang menjalankan prinsip : keadilan dan persamaan perlakuan antara wajib pajak (equity), kepastian bagi wajib pajak, tidak kompleks bagi WP untuk membayar dan memenuhi aturannya, netral (tidak menimbulkan disinsentif dan distorsi pelaku), keamanan informasi terjamin dll. Untuk memenuhi kebijakan pajak yang ideal dan baik di atas tidak mudah.

Pemerintah sering dihadapkan pilihan-pilihan misalnya antara konsistensi, keadilan, dan persamaan perlakukan antara pelaku pajak versus tujuan pemihakan atau afirmatif.

Pemerintah terus berupaya agar kebijakan pajak dapat memenuhi berbagai harapan masyarakat dan pelaku ekonomi, yaitu : adil dan konsisten, simpel dan mudah dijalankan, efektif dan tetap mampu merespons kebutuhan-kebutuhan tertentu dari kelompok masyarakat, profesi, kegiatan usaha yang berbeda-beda.

Ketika seorang Tere Liye mengharapkan agar dalam penghitungan pajaknya dapat memperhitungkan upaya jerih payah dan biaya yang dikeluarkan selama proses penulisan, Kementerian Keuangan dan DJP telah mengakomodasi dengan kebijakan bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan melalui penggunaan norma.

Norma adalah suatu kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Keluhan Tere Liye bahwa ada biaya dalam pembuatan sebuah buku, sudah tercermin melalui tersedianya mekanisme norma penghitungan bagi penulis.

Tere Liye memahami kebijakan ini karena dia adalah penulis yang sangat paham mengenai seluk beluk perpajakan. Bangga saya punya teman alumni FEUI yang tidak hanya pintar substansi ekonomi dan perpajakan tetapi juga piawai serta indah dalam menulis cerita.

Bagi profesi penulis, penghitungan normanya adalah 50 persen dari penghasilannya sebagai penulis (baik royalti maupun honorarium lainnya) Maksudnya, biaya untuk menghasilkan buku bagi seorang penulis dianggap sebesar 50 persen dari penghasilannya.

Artinya, setelah dihitung total penghasilan yg diperoleh oleh penulis selama satu tahun pajak dikalikan dengan 50 persen sehingga diperoleh penghasilan netto. Sama dengan Wajib Pajak lain, dari penghasilan netto ini dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga diperoleh penghasilan kena pajak.

Kemudian, dari penghasilan kena pajak dihitung pajak penghasilan terutang menggunakan tarif pajak progresif sesuai dengan lapisan penghasilan. Sementara itu, pajak penghasilan yang sudah dipungut oleh penerbit atas royalti dapat dijadikan sebagai kredit pajak yg akan menjadi pengurang pajak penghasilan yang terutang.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan keleluasaan dan keadilan bagi profesi penulis untuk dapat terus berkarya.

Bila dalam pelaksanaannya di lapangan, masih terdapat adanya ketidaksamaan pendapat dan ketidakpastian perlakuan- seperti yang dikeluhkan Tere Liye- maka saya sudah meminta kawan-kawan di Ditjen Pajak untuk menyamakan kembali pemahaman tersebut, meninjau "Standard Operating Procedure" dalam penanganan masalah-masalah seperti ini - termasuk peranan kepala kantor yang lebih tanggap dan efektif - agar tidak membuat Wajib Pajak frustrasi. Ini adalah bagian dari reformasi yang sedang kami jalankan di DJP.

Saya yakin sepenuhnya bahwa dengan adanya komunikasi dan organisasi yang baik, sebuah kebijakan akan dapat terlaksana dengan lebih sempurna.

Dan ini semua perlu terus didukung dan diawasi agar kami makin mampu menjadi organisasi yang dipercaya oleh masyarakat dan diandalkan oleh negara dan bangsa. Kami menyadari bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dibenahi.

Oleh karena itu, kami menerima dengan baik berbagai masukan dari berbagai kelompok profesi yang memiliki berbagai karakteristik yang ingin mendapat perhatian dan pemahaman Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com