Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Elpiji Langka di Jateng dan DIY, Masyarakat Diminta Jangan Panik

Kompas.com - 14/09/2017, 15:00 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Tabung gas 3 kilogram atau Elpiji dari PT pertamina diisukan langka pada beberapa pekan terakhir ini di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Pihak Pertamina menjamin stok elpiji masih mencukupi. Oleh sebab itu masyarakat diminta agar tidak melakukan "panic buying" Elpiji 3 kg. 

Hal itu dikatakan oleh Andar Titi Lestari, Area Manager Comm & Relations JBT PT Pertamina (Persero), Kamis (14/9/2017). 

Ia menyatakan Pertamina selalu mengevaluasi kebutuhan riil penggunaan Elpiji 3 kg. Jika ada kekurangan pihaknya akan menyuplai sesuai kebutuhan di wilayah tersebut.

(Baca: Sri Mulyani: Di 2018 Diproyeksi Tidak Ada Kenaikan BBM, Listrik, Elpiji)

 

Untuk menjamin ketersediaan pasokan, Pertamina melakukan penambahan fakultatif di wilayah Jawa Tengah & DIY sebanyak 335.560 tabung selama periode 7-15 September 2017.

Adapun total penambangan fakultatif sejak Agustus 2017 mencapai 1.079.557 tabung. Tidak hanya penambahan fakultatif, kata Andar, Pertamina juga menggelar operasi pasar di 27 titik dengan total penyaluran tabung sebanyak 14.440 tabung.

Operasi pasar telah dilakukan Jumat (8/9/2017), Senin (10/9/2017), Selasa (11/9/2017), dan Rabu (13/9/2017).

"Ada dua lokasi operasi pasar yaitu di wilayah Kudus dan Jepara. Wilayah Jepara di Desa Kedungcino dan Wilayah Kudus di Kecamatan Kaliwungu, Gebog dan Bae. Masing-masing disiapkan 560 tabung disetiap titik operasi pasar," papar Andar melalui siaran pers. 

Andar mengemukakan, kebijakan penerapan distribusi Elpiji 3 kilogram berbeda dengan non-PSO dimana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.

Dia menyebut, dalam pendistribusian dan penggunaan Elpiji 3 kilogram, Pertamina bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai pangkalan menggunakan sistem monitoring khusus.

Tujuan monitoring ini agar distribusi tepat sasaran, mulai dari agen resmi hingga ke seluruh pangkalan di bawah agen. Menurutnya, kegiatan monitoring ini memerlukan peran aktif Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat.

"Kami berkomitmen penuh dalam hal pendistribusian sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga kuota ini yang harus kami jaga” ujar Andar. 

Kompas TV Pemerintah berencana menerapkan transaksi non tunai untuk penjualan elpiji 3 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com