Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online

Kompas.com - 15/09/2017, 06:28 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng PasarPolis.com untuk memudahkan para pekerja untuk mendaftarkan kepesertaan.

Dengan kerja sama tersebut, kini mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui online.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menerangkan, adanya pendaftaran online dapat memudahkan para pekerja untuk mendaftar kepesertaan.

Sehingga, peserta tidak perlu ke kantor cabang maupun pusat untuk mendaftarkan Kepesertaaan. 

(Baca: 20 Persen Pekerja di Jawa Tengah Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan)

 

"Ini menciptakan kemudahan dan dapat menembus waktu jam kerja. Pekerja lagi tiduran juga bisa mendaftar. Kalau semuanya harus ke kantor itu lama dan antrian panjang," ujar Ilyas saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (14/9/2017). 

Ilya mengatakan, pendaftaran kepesetaan secara online lebih untuk menjari bukan penerima upah (BPU), seperti dokter dan seniman. 

"BPU itu sebenarnya pekerja mandiri misal dokter, seniman, bahkan owner. Jadi itu bukan hanya kecil saja, tetapi juga ada pedagang pasar, petani nelayan, ini bagian yang kami lindungi. Kami kerja sama dengan berbagai pihak. PasarPolis.com ini untuk yang BPU dulu?," jelas dia. 

Sementara itu, Founder PasarPolis.com, Cleosent Randing menjelaskan, pendaftaran Kepesertaaan di PasarPolis.com cukup mudah. Pekerja hanya cukup untuk mengisikan data pribadi dan nomor induk kependudukan (NIK).

"Jadi pekerja membuka web PasarPolis.com dan langsung mengklik pendaftaran dan hanya membutuhkan NIK saja untuk mendaftar," tutur dia. 

Selain mudah, tambah Cleosent, pendaftara di PasarPolis.com juga cepat. Hanya hitungan menit, pekerja langsung bisa menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan. 

"Hanya hitungan 3 menit untuk mendaftar. Sekarang ini baru pendaftaran saja, untuk tiga minggu kemudian bisa membayar iuran," pungkas dia. 

Kompas TV Santunan tunai kecelakaan kerja sebesar Rp 85 juta diberikan dengan beasiswa untuk anak almarhumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com