Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Aturan Biaya Mendorong Pengembangan Bisnis Uang Elektronik

Kompas.com - 19/09/2017, 18:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan aturan pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik diyakini bakal memberi dampak positif bagi perbankan maupun merchant (toko).

Bank sentral bakal mengatur batas atas biaya top up uang elektronik. Aturan tersebut dibuat untuk mengatur besaran biaya isi ulang uang elektronik agar sesuai batasan.

Pun aturan ini dibuat guna meningkatkan infrastruktur terkait uang elektronik, termasuk sarana pengisian yang lebih banyak.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, kebijakan yang akan dirilis BI terkait dengan pengenaan biaya isi ulang akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan bisnis uang elektronik.

(Baca: Kapan Uang Elektronik Bebas Biaya Top Up?)

"Untuk perkembangan e-money (uang elektronik) itu positif. Tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan," kata Paul di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang akan dikeluarkan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.

"Prinsipnya BI sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut," jelas Agusman.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek meski banyak pro dan kontra.

Namun demikian, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen. "Ketentuannya belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu," imbuh Agusman.

Kompas TV Alasannya, bank sentral telah melakukan tindakan mal administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com