Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Aturan Baru Ditjen Pajak Membuat Galau Masyarakat

Kompas.com - 26/09/2017, 14:12 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bergeming seiring dengan pro kontra penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017.

Bagi Ditjen Pajak, beleid yang mengatur pemungutan pajak atas harta bersih yang tak tercantum di surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) maupun yang belum diungkap di program amnesti pajak adalah demi keadilan masyarakat.

Mengutip Kontan, Selasa (26/9/2017), Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengklaim bahwa PP No 36/2017 memberikan rasa keadilan kepada hampir 1 juta wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak serta wajib pajak lainnya.

Hestu optimistis, PP ini tidak akan melemahkan daya beli dan minat investasi swasta. Sebab, PP ini hanya menyasar wajib pajak yang belum patuh membayar pajak. Ditjen Pajak berjanji akan profesional dan memastikan kesahihan data harta yang dimiliki.

Dia menambahkan, Ditjen Pajak akan melaksanakan PP ini secara terukur serta menggunakan skala prioritas.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa mendorong daya beli dan investasi dengan cara membiarkan sebagian masyarakat tidak patuh membayar pajak tanpa konsekuensi apapun.

"Itu fair bagi negara dan wajib pajak yang sudah patuh," kata Hestu kepada Kontan, Senin (25/9/2017).

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai, PP 36/2017 tidak serta merta mempengaruhi keseluruhan daya beli masyarakat. Tapi poin di dalam aturan tersebut bikin galau dan mengganggu suasana hati (mood) WP patuh. Akibatnya, bukan mustahil pelaku usaha menahan ekspansi usaha.

Apalagi, menurut Lana, aturan ini tidak konsisten. Pasal 5 ayat 2 PP ini menyatakan, penilaian harta kas setara kas menggunakan nilai nominal. Namun di sisi lain, harta selain kas dan setara kas, penilaian dilakukan Ditjen Pajak dengan menggunakan acuan sesuai kondisi harta tahun terakhir atau tahun 2015.

Kekhawatiran tertekannya daya beli dan investasi diungkapkan Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara. Menurutnya transaksi off balance sheet alias tidak tercatat di laporan keuangan bakal semakin ramai demi menghindari masalah pajak.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo menambahkan, PP ini akan menambah beban biaya dan polemik perpajakan.

"Kalau ada pemeriksaan pajak koreksinya dicari-cari. Mengajukan keberatan langsung ditolak tanpa alasan jelas. Akhirnya WP baru menang di tingkat banding," jelas Prijo.

 

Berita ini diambil dari kontan.co.id dengan judul: Aturan pajak bikin galau WP patuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com