JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat sempat dibuat heboh dengan viralnya video penarikan bea masuk impor kepada penumpang yang membawa tas bermerek dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Bandara.
Usai kejadian itu, pemerintah memutuskan untuk mengakaji ulang besaran batasan bea masuk. Saat ini, batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu barang dengan harga di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
“Kajian memang ada sedang kami godok,” ujar Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko Surjono dalam acara dikusi PAS FM, Jakarta, 27/9/2017).
Meski begitu, Nasruddin belum mau memastikan apakah kajian tersebut akan mengerucut kepada keputusan mengubah besaran batasan bea masuk atau tidak. Sebab, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait hal itu.
(Baca: Heboh Bawa Tas Mahal Ditagih Bea Masuk, Sri Mulyani Bantah Aturan Diperketat)
Di sisi lain, pemerintah juga akan meminta masukan dari berbagai pihak mulai dari internal kementerian, akademisi, konsultan pajak, masyarakat, hingga pelaku usaha.
“Kami masih evaluasi kajiian, belum bisa menyebutkannya sekarang,” kata Nasruddin.
Soal besaran tarifnya, tergantung barang impor apa yang dibawa masuk ke Indonesia. Tarif bea masuknya beragam mulai dari 0 persen hingga lebih dari 100 persen.
Adapun batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu barang dengan harga di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Sejumlah pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai batasan bea masuk tersebut sangat kecil dan perlu untuk dinaikkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.