Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tanggapi Rencana Penjualan Aset dan Pemangkasan Karyawan Taksi Express

Kompas.com - 06/10/2017, 09:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ikut menanggapi terkait dengan rencana perusahaan operator taksi express untuk menjual aset dan memangkas karyawan.

Dia meyakini, dengan rencana tersebut perusahaan mempunyai konsep bisnis lain dalam menjalankan usahanya.

"Saya yakin Pemiliknya (perusahaan) punya konsep lain untuk berusaha. Dia menjual kendaraan taksi ini untuk ikut taksi online atau ikut yang lain," ujar Budi Karya saat ditemui dalam acara pameran foto di Mal Central Park, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, semua perusahaan transportasi harus merespon adanya teknologi. Karena, jika tidak, maka perusahaan tersebut akan tertinggal.

"Kalau tidak direspon akan tertinggal. Saya memang tidak merekam secara langsung tapi memang suatu perkembangan dunia transportasi dan teknologi selalu berubah, yang abadi adalah perubahan, mungkin taksi ekspres adalah bagian dari perubahan," tutur dia.

Terkait peraturan, Budi Karya mengatakan, aturan yang dirumuskan pemerintah semata-mata untuk membuat kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional.

Saat ini, Kemenhub tengah merumuskan kembali peraturan tentang taksi online, setelah Mahkamah Agung membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Saya pikir ada atau tidak ada, kewajiban pemerintah untuk membuat peraturan agar ada kesetaraan bagi online dan taksi konvensional. Satu sisi taksi online suatu keniscayaan, tetapi konvesional sudah lama memberikan layanan dan merupakan hajat hidup masyarakat dan hajat hidup sopir-sopir," pungkas dia.

Sebelumnya, perusahaan taksi lainnya, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menyatakan berencana menjual sejumlah aset, yakni tanah dan rumah toko (ruko). Selain itu, Express juga menyatakan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 250 orang pegawai.

Menurut pihak TAXI, tingkat utilitas armada taksi mengalami penurunan karena adanya peralihan ke jasa transportasi berbasis aplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com