Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menguji Konsistensi Pemerintah Hadapi Kasus Nasabah Transfer Rp 19 Triliun

Kompas.com - 09/10/2017, 19:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus dapat menelusuri kasus transfer dana sekitar Rp 19 triliun atau 1,4 miliar dolar AS oleh nasabah RI melalui Standard Chartered Plc (Stanchart).

Kasus transfer dana dari Guernsey Inggris ke Singapura itu diduga untuk menghindari pajak dan melibatkan nasabah warga negara Indonesia (WNI) yang terafiliasi dengan militer.

"Saya kira kalau modus tidak ada yang baru. Orang Indonesia biasa menyimpan dananya di tax haven untuk keperluan proteksi, baik dari pajak maupun hal lain, termasuk pidana korupsi atau pencucian uang," kata Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), kepada Kompas.com, Senin (9/10/2017).

Isu ini mencuat terlebih menjelang kesepakatan pertukaran informasi sistem keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

(Baca: OJK dan PPATK Telusuri Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI)

Sedangkan Guernsey merupakan pulau kecil di Inggris yang berkomitmen pada keterbukaan informasi pajak dan sebelumnya telah menerapkan AEoI.

Makanya, nasabah memilih untuk memindahkan dananya ke Singapura yang dinilai lebih protektif mengenai data nasabah.

"Dalam konteks tax amnesty, lalu ini jadi challenge bagi pemerintah. Diuji konsistensi dalam penegakan hukum," kata Yustinus.

Ditjen Pajak, lanjut dia, harus dapat menelusuri apakah nasabah tersebut sudah mengikuti program tax amnesty atau belum. "Kalau ikut (tax amnesty) tapi ada yang belum dilaporkan, selisihnya dikenai PPh 30 persen plus sanksi 200 persen dari 30 persen," kata Yustinus.

Sedangkan, jika nasabah tersebut belum mengikuti tax amnesty dan belum lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), ia mengimbau Ditjen Pajak langsung menindak nasabah tersebut dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang diatur dalam pasal 39 UU KUP.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 4 kali (jumlah pajak). Wajar atau enggak wajar bukan di angkanya, tapi profile si pemilik dana," kata Yustinus.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus mega transfer tersebut.

Seperti mengutip Kontan, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini.

Kompas TV Ditjen Pajak Perangi “Suap Pegawai”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com