Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Menhub Terkait PHK Karyawan Kalstar Aviation

Kompas.com - 10/10/2017, 19:10 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar kabar bahwa Maskapai Penerbangan Kalstar Aviation telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan. Terlebih lagi, karyawan yang telah di PHK tidak diberikan hak seperti gaji oleh pihak maskapai Kalstar Aviation.

Namun bagaimanakah tanggapan Kementerian Perhubungan terkait kabar tersebut?

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meminta pihak maskapai untuk berbenah. Akan tetapi, Kemenhub tetap akan membina pihak Kalstar Aviaton.

Salah satunya, dengan cara meminta maskapai untuk mencari pendanan lain melalui pinjaman dari investor atau merger dengan maskapai lainnya.

(Baca: Menaker Hanif: Isu PHK Jangan Dijadikan Alat untuk Menekan Pemerintah)

"Kalstar saya pikir yang namanya perubahan harus terjadi disiplin harus ditegakkan. Ada sebuah korporasi yang tidak bertanggung jawab daripada neracanya minus. Akan tetapi kami kasih pembinaan, kami lihat apakah bisa ada yang ter-cover atau pemodal dan ada pinjaman lagi, sehingga equity-nya positif," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dalam hal ini, Menhub Budi Karya memberikan waktu yang cukup panjang kepada maskapai untuk melakukan pembenahan dan mencari modal kembali.

Dia menambahkan, jika masalah keuangan maskapai telah positif, maka Kemenhub akan mencabut pembekuan operasional maskapai.

"Kami kasih waktu 3 bulan, ya paling enggak 6 bulan. Sehingga, kalau equity-nya positif. Lalu kami berikan operasi kembali," pungkas dia.

Sebelumnya, Kemenhub memberhentikan izin operasional Kalstar sejak 30 September 2017. hal ini diberikan karena, maskapai mempunyai masalah teknis, operasional, manajemen, dan finansial.

Kompas TV Organda DKI Jakarta mengkritisi lemahnya pemerintah dalam menegakkan peraturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com