Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program 35.000 MW Tak Akan Capai Target, Luhut Anggap Pemerintah Beruntung

Kompas.com - 18/10/2017, 16:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, target pembangunan proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt tidak akan tercapai pada 2019. Meski begitu, ia justru menilai pemerintah beruntung.

“Kami beruntung sebenarnya,” ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Pemerintah memperkirakan, realisasi pembangunan pembangkit listrik hanya akan ada diangka 22.000-25.000 MW pada 2019. Sementara untuk mencapai 35.000 MW, diperkirakan masih membutuhkan waktu hingga 2022.

Menurut Luhut, bila proyek pembangunan 35.000 MW rampung pada 2019, maka akan terjadi pasokan yang berlebih. Hal itu terjadi karena permintaan listrik tidak sebesar yang diperkirakan.

(Baca: Ada Potensi Sia-sia, Perlukah Sebagian Proyek 35.000 MW Dibatalkan?)

Dalam kata lain, listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik 35.000 MW berpotensi sia-sia atau tidak terpakai karena tidak adanya permintaan listrik yang cukup.

“Itu (kelebihan pasokan listrik) juga enggak bagus karena kita (PLN) punya kewajiban pembayaran juga,” kata Luhut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan hal yang sama dengan Luhut. Adan potensi kesia-siaan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

Menurut Darmin, berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) permintaan listrik tidak setinggi yang diasumsikan saat pencanangan program 35.000 MW.

Bahkan kata Darmin, permintaan listrik justru mengalami negatif pada kuartal III-2017 lalu. Padahal pertumbuhan ekonomi tetap terjaga positif.

Kompas TV Pemerintah Kaji Ulang Proyek Listik 35.000 MW


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com