Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemenag soal Standar Layanan Minimum Haji dan Umrah

Kompas.com - 23/10/2017, 22:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan standar pelayanan minimum (SPM) penyelenggaraan haji dan umrah. Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arfi Hatim menjelaskan sebenarnya instansinya telah menyusun SPM.

"Sudah ada aturan tentang pelayanan minimal yang harus diberikan, tapi memang belum rinci. Standar pelayanan itu ada di dalam PMA 18 (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah)," kata Arfi, kepada wartawan, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Dia mengatakan, Kemenag sudah menyusun SPM sejak dua tahun lalu. Hanya saja, baru tahap pembahasan dan belum ditetapkan. Kemenag meminta masukan dari asosiasi serta KPPU terkait penyusunan SPM penyelenggaraan haji dan umrah.

(Baca: KPPU Minta Kemenag Tetapkan Standar Penyelenggaraan Haji dan Umrah )

Adapun, hari ini, KPPU menyelenggarakan diskusi terbatas mengenai penyelenggaraan haji dan umrah.

"Kami minta masukan kepada mereka, kemudian secara internal pun (dibahas) karena di PMA sudah membahas sedikit tentang standar pelayanan. Nah SPM yang sudah ada ini dileburlah ke dalam revisi PMA 18," kata Arfi.

Dia menargetkan, SPM penyelenggaraan umrah dan haji dapat ditetapkan tahun ini. Menurut Arfi, pembahasan SPM ini lama karena perjalanan umrah terbilang unik. Sebab, tak ada batasan jemaah dan batas waktu dalam pelaksanaan umrah.

Contohnya, rombongan terdiri dari 5 orang saja sudah dapat berangkat umrah. Selain itu, banyak jemaah yang melaksanakan umrah kurang dari 2 pekan. Hal-hal itulah yang perlu dibahas dalam penyusunan SPM.

"Ini SPM berlaku untuk pelaku usaha dan harganya (biaya haji) untuk regulator. Tapi SPM ini dibuat sebagai perlindungan kepada konsumen," kata Arfi.

Sebelumnya, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan penetapan SPM penyelenggaraan haji dan umrah penting. Sebab, banyak laporan mengenai operator yang menelantarkan jemaahnya. Jemaah sudah membayar lunas, namun pelayanan tidak sesuai harapan.

Penetapan SPM, lanjut dia, akan mendorong penyelenggara haji dan umrah untuk berinovasi dalam memberi pelayanan kepada jemaah. Selain itu, penetapan SPM juga membuat biaya haji dan umrah menjadi lebih efisien.

"Kemudian operator juga banyak menawarkan tarif umrah dan haji yang sangat murah, yang kalau kita lihat faktualnya, enggak mungkin bisa berangkatkan jamaahnya. Oleh sebab itu, kami mendorong sudahlah daripada kejadian ini berulang-ulang terus, harusnya pemerintah menetapkan SPM," kata Syarkawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com