Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira, Pensiunan Bakal Dapat THR Tahun Depan!

Kompas.com - 26/10/2017, 07:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pensiunan bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2018 mendatang. Pemerintah telah merancang pemberian THR ini dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Kebijakan peningkatan aparatur negara mungkin yang baru adalah untuk pensiunan. Tentunya yang tahun sebelumnya mereka tidak mendapat THR, tahun 2018 akan ada THR sama dengan PNS," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Pemberian THR bagi pensiunan, lanjut dia, merupakan salah satu hal yang paling signifikan pada APBN 2018. Selain itu, akan ada perbaikan skema pensiunan.

(Baca: Tahun Depan, Pensiunan PNS Dapat THR)

Selama ini, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan. Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok. Akibatnya, membebani APBN.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

"Tentunya (rencana ini) masih akan digodok pemerintah, sebelum nanti dilaunching dan diputuskan oleh Presiden," kata Askolani.

(Baca: Diwarnai Interupsi, DPR Tetapkan APBN 2018)

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan APBN 2018 dengan total belanja sebesar Rp 2.220,657 triliun.

Adapun total belanja yang dialokasikan untuk pemerintah pusat sebesar Rp 1.454,494 triliun, dengan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 847,4 triliun dan anggaran belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp 607,1 triliun.

Peningkatan aparatur negara dan pelayanan masyarakat mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 365,8 triliun pada APBN 2018.

Kompas TV Pensiunan Polisi Jadi Kolektor Hello Kitty Terbesar di Dunia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com