Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Terlambat, Daerah Terkena Dampaknya

Kompas.com - 26/10/2017, 10:30 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Hingga tiga tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pemerintah belum juga membentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis perizinan dan pemanfaatan panas bumi di daerah. 

Padahal, berdasarkan Pasal 80 UU Panas Bumi tersebut, batas waktu pembuatan PP adalah pada 17 September 2017. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanudin melihat, lambatnya pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur pemanfaatan langsung panas bumi bisa berdampak luas di daerah.

Menurut dia, selain pemanfaatan sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi, ada juga pemanfaatan langsung berupa pemandian air panas di banyak daerah mulai dari Garut, Subang, Kuningan, Sukabumi di Jawa Barat hingga daerah lainnya di luar pulau Jawa.

(Baca: ADPPI Tawarkan Solusi Penolakan Eksplorasi Panas Bumi Di Daerah)

"Amanat UU Panas Bumi, tiga tahun setelah UU ditetapkan, ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP). UU Panas Bumi ditetapkan 17 September 2014, 2017 ini batas waktu akhirnya, sampai sekarang PP-nya belum ada," katanya.

Hasanudin melihat, PP yang mengatur pemanfaatan langsung panas bumi ini, penting bagi daerah-daerah penghasil panas bumi.

Karena, bisa jadi pedoman dan acuan pemanfaatan panas bumi secara langsung seperti untuk pemandian air panas.

Selain itu, pemerintah daerah juga bisa diuntungkan karena harus mengatur potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan langsung panas bumi.

Belum adanya PP pemanfaatan langsung ini, menurut Hasanudin salah satu dampak yang paling dikhawatirkan di daerah adalah timbulnya ketidakpastian pengusahaan dan juga bisa membuat daerah rentan konflik. Karena kondisi ini bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

"Kita menyarankan sementara ini pemerintah pusat membuat surat edaran dulu ke daerah dan memberikan penjelasannya, sambil penyusunan PP-nya bisa lebih dipercepat," katanya.

Kompas TV Banjir, Wisata Pemandian di Berastagi Tak Bisa Dikunjungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com