Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Cukai Rokok Rendah, YLKI Anggap Sri Mulyani Konservatif

Kompas.com - 27/10/2017, 15:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang kenaikan cukai rokok yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018, besarannya terlampau rendah.

Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,04 persen, dan akan diberlakukan per 1 Januari 2018.

"Jika dilihat presentasenya, kenaikan cukai tersebut merupakan langkah mundur. Sebab pada 2016 yang lalu, kenaikan cukai rokok mencapai 11,19 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2017).

Seharusnya, lanjut dia, setiap kenaikan cukai bersifat progresif. Dengan demikian, kenaikan minimal sebesar 57 persen seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dapat tercapai.

(Baca: Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kurangi Konsumsi Rokok)

 

Selain itu, ia menganggap, rendahnya presentase kenaikan cukai rokok tersebut mencerminkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih konservatif dalam mengambil kebijakan.

"Kenapa konservatif? Karena seharusnya dengan kenaikan yang lebih tinggi, pemerintah dapat menggali pendapatan dari sektor cukai yang lebih besar," kata Tulus. 

"Seharusnya Menkeu memahami hal ini mengingat defisitnya APBN, akibat target pendapatan pajak yang selalu jeblok."  

Kenaikan cukai yang tinggi, lanjut dia, juga dapat mengendalikan konsumsi rokok. Sebab, cukai adalah sin tax alias pajak dosa.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, lanjut dia, mayoritas penyakit yang diderita oleh masyarakat Indonesia merupakan penyakit tidak menular, yang salah satu pemicunya adalah konsumsi rokok.

Selain itu, ia menjelaskan, rendahnya kenaikan cukai rokok oleh Kemenkeu bakal mengakibatkan prevalensi merokok semakin tinggi. Sebab, kata dia, harga rokok masih sangat terjangkau, baik oleh rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja.

Kenaikan cukai rokok 10,04 persen hanya berdampak terhadap kenaikan harga rokok sebesar Rp 30-Rp 50 per batang.

"Apalah artinya kenaikan sebesar itu? Karena rokok masih bisa dibeli ketengan. Dalam konteks ini, Menkeu gagal memahami cukai sebagai 'pajak dosa', sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok," kata Tulus.

Ia menduga, Menkeu lebih dominan mendengarkan industri rokok dibanding masukan masyarakat sebelum menetapkan kebijakan ini. Tulus juga memandang imbauan Presiden Joko Widodo agar petani mengurangi tanam tembakau tak relevan.

"Kenaikan cukai 10,04 persen tidak berdampak apapun terhadap petani tembakau. Nasib petani tembakau justru digerus oleh perilaku industri rokok yang seenaknya menentukan harga dan kualitas daun tembakau milik petani," kata Tulus.

Kompas TV Video sejumlah siswa SD di Trenggalek, Jawa Timur yang tengah mengisap rokok elektrik atau vape tersebar di media sosial dan menjadi viral.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com