Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut Bukti Permulaan Pajak, Sri Mulyani Pulangkan Pejabat Pajak ke BPKP

Kompas.com - 31/10/2017, 14:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk memulangkan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dadang Suwarna ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keputusan itu dilakukan usai ribut-ribut penerbitan bukti permulaan untuk ratusan perusahaan yang banyak diprotes oleh para pengusaha.

"Masalah Pak Dadang, beliau berasal dari instansi BPKP. Tugasnya di sini kita anggap sudah mencukupi, dan kami sudah bicara dengan BPKP untuk mengembalikan Pak Dadang," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berkilah bahwa pemulangan Dadang Suwarna ke BPKP tidak terkait dengan kasus penerbitan bukti permulaan.

(Baca: Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Janji Tak Timbulkan Keresahan)

"Sama sekali enggak ada (kaitannya). Saya tahu, saya cek minta Wamen, Sekjen, Direktur Pajak, enggak ada sama sekali kaitannya," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, beredar kabar kalau Dadang memutuskan untuk mengundurkan diri. Kabar itu menyusul penerbitan ratusan bukti permulaan pemeriksaan pajak kepada ratusan perusahaan.

Namun aksi Dadang tersebut dianggap melangkahi rekan sejawatnya yang tengah melakukan pemeriksaan yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Kompas TV Aturan pajak e-commerce dirilis karena realisasi pajak pemerintah di bawah target.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com