Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Segera Tuntaskan Holding Pertambangan

Kompas.com - 24/11/2017, 12:35 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menuntaskan rencana pembentukan holding BUMN Pertambangan.

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan menjadi induk perusahaan (holding) BUMN Pertambangan, sementara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, akan menjadi anak perusahaan (anggota holding).

“Proses holding ini sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno, ke Komisi VI DPR pada akhir 2015,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno saat konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Harry menjelaskan, saat ini proses komunikasi dengan Komisi VI terkait pembentukan holding pertambngan sudah cukup intensif, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja, maupun beberapa kali Focus Group Discusion (FGD).

Baca juga : Holding BUMN: Antara Hoaks dan Fakta

Menurut dia, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 proses persetujuan holding BUMN pertambangan akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada tanggal 29 November 2017 mendatang.

Sementara itu, lanjut Harry, saat ini pemerintah merupakan pemilik saham mayoritas di ketiga BUMN tambang yang juga sudah go publik tersebut, yaitu PT Antam (ANTM) 65 persen, PT Bukit Asam (PTBA) 65,02 persen, dan PT Timah (TlNS) 65 persen.

"Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki negara," jelasnya.

Meski berubah statusnya, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.

Baca juga : Pembentukan Holding BUMN Terus Disorot

“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi," tambahnya.

Selain itu, perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harry.

Harry menambahkan, sebagai pemegang saham baru pada perusahaan terbuka, Inalum juga tidak wajib melakukan tender offer karena tidak ada perubahan pengendalian yang selama ini dipegang oleh negara sebagai ultimate shareholder.

Menurutnya, pembentukan holding BUMN Pertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta eifisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

Kompas TV Tidak berhenti di penggabungan BUMN pertambangan, pemerintah juga terus melaju dengan penggabungan Bank BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com