Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKPI Dorong Terbentuknya UU Konsultan Pajak

Kompas.com - 29/11/2017, 15:00 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mendorong perkuatan regulasi konsultan pajak dengan membentuk undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan Soebakir seusai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Sinergi Tiga Pilar "Direktorat Jenderal Pajak, Konsultan dan Akademisi untuk Meningkatkan Tax Compliance melalui Inklusi Kesadaran Perpajakan" di Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, Selasa (28/11/2017).

Menurutnya, selain untuk menindaklanjuti reformasi sistem perpajakan, terbentuknya undang-undang (UU) tentang konsultan pajak juga untuk melaksanakan amanah yang tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Regulasi konsultan pajak itu sebenarnya kalau dilaksanakan, itu melaksanakan pasal 28j ayat 2 Undang - undang Dasar 1945. Memang tepatnya harus dengan undang - undang bukan dengan peraturan menteri," katanya.  

Baca juga : Perkuat Reformasi Perpajakan, Misbakhun Dorong UU Konsultan Pajak

Keberadaan konsultan pajak saat ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Hal itu seperti yang tertuang dalam pasal 32 ayat 3a Undang - undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, undang - undang KUP sedang dalam tahapan revisi di DPR.

Dikatakan Soebakir, ada sejumlah hal yang perlu diatur terkait dengan keberadaan konsultan pajak di Indonesia.

Diantaranya adalah terkait dengan syarat - syarat konsultan pajak. Sesuai dengan aturan yang sudah ada, seorang konsultan pajak merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Dengan demikian, Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi konsultan pajak di Indonesia. Kecuali berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia.

Baca juga : Konsultan Pajak Patok Tarif Tinggi untuk Konsultasi Tax Amnesty

"Konsultan pajak harus memenuhi syarat - syarat yang jelas. Antara lain selama ini syarat nomor satu adalah WNI. Memang harus tegas. Karena kita sendiri, WNI praktek di London tidak boleh," tegasnya.

Wadah konsultan pajak menurutnya juga perlu diatur. Apakah memakai wadah tunggal atau lebih dari satu.

"Meliputi wadahnya apa wadah tunggal atau lebih dari satu dimungkinkan," katanya.

Selain itu, bagi konsultan pajak yang sudah menjalankan aturan dengan baik tidak dikenakan pidana.

"Apabila konsultan pajak dengan niat baik dan sudah mengikuti peraturan yang ada, tidak bisa dipidanakan. Kecuali sebaliknya," terangnya.

Kompas TV Nama Robert Pakpahan mengemuka menjadi kandidat dirjen pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com