Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Waktu Satu Bulan Bayar Tarif jika Harta "Tersembunyi" Wajib Pajak Terungkap

Kompas.com - 27/11/2017, 17:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu satu bulan bagi wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan hartanya untuk membayar tarif pajaknya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 di mana WP yang melapor harta sebelum ditemukan petugas pajak tidak dikenai sanksi denda.

"Paling lambat satu bulan harus dilunasi," kata Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP Tunjung Nugroho di kantornya, Senin (27/11/2017).

Melalui PMK 165/2017, WP diberi pilihan mau melapor sendiri hartanya atau tunggu sampai petugas pajak menemukan harta melalui proses pemeriksaan. Kebijakan ini turut mengatur pilihan bagi WP yang bingung menentukan nilai hartanya, bisa dengan memanfaatkan jasa kantor penilai publik maupun minta bantuan petugas fungsional di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca juga : Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini

"Kalau aset tersebut telah dinilai, satu bulan setelah surat keterangan dikeluarkan dari DJP, harus mereka ungkapkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) Final tersebut. Jika lewat dari satu bulan, akan kena sanksi," tutur Tunjung.

Tarif pajak yang dikenakan bagi WP yang melaporkan hartanya adalah 30 persen untuk WP orang pribadi, 25 persen untuk WP badan, serta 12,5 persen bagi WP tertentu.

WP tertentu yang dimaksud adalah penghasilan usaha atau pekerjaan bebas yang lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan atau karyawan dengan penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 632 juta.

Adapun sanksi denda yang dikenakan, baik jika petugas pajak menemukan terlebih dahulu harta yang tersembunyi atau WP tak kunjung bayar hingga lewat dari sebulan adalah 200 persen bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan denda 2 dikali maksimal 24 bulan bagi wajib pajak bukan peserta tax amnesty.

Baca juga : 1.000 Wajib Pajak yang Diduga Belum Lapor Hartanya Diperiksa Ditjen Pajak

Lantas, bagaimana jika dalam satu bulan itu WP tak juga membayar pajaknya?

Tunjung mengungkapkan, pihaknya bisa melakukan penagihan pajak melalui surat paksa, di mana petugas diberi wewenang di antaranya menyita aset hingga memblokir akses keuangan.

"Kalau mengajukan keberatan, boleh, tiga bulan waktunya setelah mengajukan keberatan. Keberatan diajukan ke kepala kantor wilayah (kakanwil) dan kalau banding ke Pengadilan Pajak," ujar Tunjung.

Kompas TV Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang tersembunyi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com