Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Resmikan Gerbang Pembayaran Nasional

Kompas.com - 04/12/2017, 11:07 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan sistem National Payment Gateway atau Gerbang Pembayaran Nasional. Sistem ini berguna untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran milik berbagai bank yang berbeda.

Gubernur BI Agus D. W. Martowardojo menjelaskan, selama ini telah terjadi fragmentasi dalam sistem pembayaran. Fragmentasi itu disebabkan oleh keinginan setiap bank mengembangkan sistem pembayaran ekslusif, yang hanya bisa diproses menggunakan mesin EDC miliknya sendiri.

Kondisi tersebut membuat sistem pembayaran di masyarakat, maupun pengelolaannya oleh bank menjadi tidak efisien. Masyarakat butuh banyak kartu pembayaran dari bank berbeda di dalam dompetnya, sedangkan bank harus menyediakan EDC yang bisa membaca kartu debit buatan mereka untuk setiap kasir di toko.

"Karena itu GPN ini jadi penting. Sejak digagas 20 tahun lalu, mulai dari cetak birunya pada 1995-1996. Sekarang kita sudah resmikan dan bisa mulai implementasikan sistem tersebut," ujar Agus dalam peluncuran GPN di Gedung BI, Senin (4/12/2017).

Baca juga : BI Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional

Dia menambahkan, segera setelah peresmian hari ini, maka GPN sudah bisa digunakan. Artinya saat masyarakat pemegang kartu debet milik bank A belanja di toko tertentu, mereka bisa menggunakan kartunya di mesin EDC mana pun; tidak wajib menggunakan EDC keluaran bank A.

Dalam praktiknya GPN merupakan sistem yang dilaksanakan oleh tiga lembaga penyelenggara, yakni Standard, Switching, dan Services.

Standard merupakan proses standarisasi teknologi pembayaran yang saat ini dilakukan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI); Switching merupakan pemrosesan transaksi yang saat ini dikelola oleh empat lembaga, yakni Jalin Pembayaran Nusantara, Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima) dan Alto; serta Services yang akan dikelola oleh konsorsium bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com