JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai mata uang virtual bitcoin terus menanjak dalam beberapa hari terakhir. Menurut data Bitcoin Indonesia, Jumat (1/12/2017), nilai mata uang virtual tersebut kini telah menembus Rp 145,5 juta.
Bitcoin diperkirakan oleh sejumlah pihak akan terus menanjak nilainya, bahkan ada yang memprediksi nilainya bisa mencapai 40.000 dollar AS atau setara sekitar Rp 540 juta. Namun, ada pula sejumlah kalangan yang melontarkan kritik tajam terhadap bitcoin.
Pasalnya, bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak diatur oleh bank sentral. Selain itu, nilai bitcoin juga sangat fluktuatif layaknya harga komoditas.
Baca juga : Hati-hati, Ada Modus Investasi Ilegal Perdagangan Bitcoin
Lalu, apa pendapatan Bank Indonesia (BI) mengenai bitcoin? Gubernur BI Agus DW Martowardojo menegaskan, bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Bitcoin itu bukan alat pembayaran. Posisi dari otoritas adalah mengarahkan, itu bukan alat pembayaran yang sah," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11/2017) malam.
Agus menyatakan, karena bukan alat pembayaran yang sah dan tidak diatur oleh bank sentral, maka bank sentral tidak bertanggung jawab atas risiko-risiko terkait penggunaan bitcoin. Undang-undang Mata Uang pun menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
Baca juga : BI Larang Fintech dan E-Commerce Gunakan Bitcoin
Sepanjang tahun ini, nilai bitcoin sudah menguat 1.000 persen. Penguatan tersebut menyebabkan semakin banyak investor baru yang tertarik dengan prospek mata uang digital ini sebagai instrumen investasi.