Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Singapura Dilayani Dua Bank

Kompas.com - 10/12/2017, 08:33 WIB
Haris Prahara

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan resmi memberi perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang berada di Singapura.

Terkait hal itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya telah bekerja sama dengan dua bank.

"Bank tersebut adalah BNI dan CIMB Niaga," kata Agus saat acara temu media di Singapura, Sabtu (9/12/2017).

Untuk BNI, pekerja dapat membayar dengan aplikasi daring. Sementara itu, CIMB Niaga menyediakan fitur Speedsend untuk memudahkan pembayaran.

"Kami harap dua layanan perbankan itu dapat memudahkan pekerja untuk menunaikan kewajiban pembayarannya," ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Sabtu.

(Baca juga : Resmi, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Indonesia di Singapura)

Penandatanganan itu dilakukan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Menurut Agus, kerja sama itu bertujuan menyinergikan kewenangan pihak terkait dalam mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 78.789 orang.

"Sebagian besar mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Namun, PMI juga dapat mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT)," paparnya.

Sementara itu, Ngurah Swajaya menyambut baik hadirnya jaminan perlindungan bagi PMI. Menurut dia, hal tersebut dapat menguatkan eksistensi PMI di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com