Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 11/12/2017, 11:33 WIB
Haris Prahara

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Indonesia telah memiliki sistem jaminan sosial dengan penyelenggara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dibentuk dengan dasar hukum serupa, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kedua badan itu juga memiliki sinergi dalam melaksanakan tugasnya.

Demikian diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat acara temu media di Singapura, Sabtu (9/12/2017).

“Kami sudah memiliki MOU (nota kesepahaman) dengan BPJS Kesehatan untuk penanganan pasien, termasuk mereka yang sakit akibat kecelakaan kerja,” ucap Agus.

Baca juga: 2017, Penambahan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lampaui Target

Menurut dia, hadirnya MOU itu dapat memberi kepastian bagi pasien untuk mendapat pertolongan sedini mungkin di fasilitas kesehatan.

“Pada waktu pasien masuk rumah sakit, yang pertama menangani (tanggungan biaya) adalah BPJS Kesehatan. Apabila diketahui sakitnya akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, untuk memastikan apakah penyakit yang dialami pasien adalah kecelakaan kerja, ada tim dokter independen yang memeriksa dan memberikan rekomendasi.

"Terpenting, pasien masuk dahulu. Jika yang berhubungan dengan pekerja memang ada di kami (BPJS Ketenagakerjaan). Namun, kalau pasien dalam kondisi darurat dan perlu segera mendapat pertolongan akan repot (jika mesti menentukan pakai BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan). Karena itulah, kami buat MOU,” ujarnya.

Dalam acara temu media tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut melansir hasil kinerjanya sepanjang 2017. Total iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2017 mencapai Rp 49,94 triliun atau tumbuh 14,2 persen dari periode sama tahun sebelumnya.

Dari segi jumlah peserta, BPJS Ketenagakerjaan berhasil menjaring 44.225.027 orang per 30 November 2017 dengan peserta aktif 25.399.729 orang.

Kompas TV Bagaimana mengatasi defisit anggaran yang setiap tahun selalu dialami BPJS Kesehatan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com