Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Sudah 93 Juta Orang Registrasi Kartu SIM

Kompas.com - 11/12/2017, 21:00 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan jumlah pengguna layanan telekomunikasi yang telah mendaftar ulang kartu SIM menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sudah mencapai 93 juta orang.

Angka tersebut berdasarkan catatan terakhir pada hari Minggu (10/12/2017) tepat pukul 00.00 malam.

Totalnya sendiri masih jauh dari target registrasi ulang pelanggan yang dipatok oleh Kemenkominfo yakni, 250 juta nomor dengan tenggat waktu 28 Februari 2018.

Namun menurut Menkominfo realisasi target itu bukan masalah karena yang terpenting adalah manfaatnya.

Baca juga : Kebijakan Registrasi Kartu SIM Prabayar Rugikan Pengusaha Seluler?

“Sudah 93 juta yang daftar. Tapi bukan masalah berapa targetnya. Dengan registrasi kartu prabayar, akan ketahuan data pasti jumlah pelanggan real kartu prabayar dari operator A berapa, B berapa,” ujar Rudiantara usai Peresmian Pembangunan Proyek Jaringan Komunikasi Kabel Laut Australia-Indonesia-Singapura, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, (11/12/2017).

Selain itu, menurut Rudiantara, ada manfaat berharga lainnya adalah untuk menghemat pengeluaran operator telekomunikasi dalam hal pengadaan kartu SIM.

Apalagi dengan maraknya praktik 'pakai buang' di masyarakat; yakni membeli kartu SIM hanya untuk menghabiskan konten promosinya saja.

"Setahun berapa ratus juta SIM card yang dibeli (operator). Berapa yang jadi pelanggan? Kalau 0,5 dollar AS dikalikan 300 juta orang, ya 150 juta dollar AS atau Rp 2 triliun," jelas pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Baca juga : Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengguna untuk registrasi ulang nomor teleponnya dengan memakai nomor KTP dan Kartu Keluarga. Kewajiban registrasi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Kompas TV Aksi bakar kartu perdana prabayar sebagai bentuk penolakan pemberlakukan wajib daftar ulang satu NIK tiga nomor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com