Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ungkap 21 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Kompas.com - 14/12/2017, 20:02 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati pada penawaran produk dan kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember 2017.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, ke-21 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. 

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ujar Tongam melalui keterangan resmi, Kamis (14/12/2017).

Selain mewaspadai investasi bodong, satgas investasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin

Baca juga : Hati-hati, Ada Modus Investasi Ilegal Perdagangan Bitcoin

"Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetap memberikan janji imbal hasil apabila membeli virtual currency," tambahnya.

Menurut Tongam, masyarakat perlu waspada terkait penawaran mata uang virtual, sebab, Bank Indonesia pun melarang pengguaan uang virtual sebagai alat pembayaran. 

Menurut Tongam, pihaknya secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Berikut 21 entitas tersebut:

1. PT Ayudee Global Nusantara
2. PT Indiscub Ziona Ripav
3. PT Monspace Mega Indonesia
4. PT Raja Walet Indonesia (Rajawali)
5. CV Usaha Mikro Indonesia
6. IFC Martkets Corp
7. Tifia Markets Limited
8. Alpari
9. Forex Time Limited
10. FX Primus ID
11. FBS-Indonesia
12. XM Global Limited
13. Ayrex
14. Helvetia Equity Aggregator
15. PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect)
16. Ucoin Cash
17. ATM Smart Card
18. The Peterson Group
19. PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo),
20. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group)
21. PT Maju Aset Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com