Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obligasi Daerah Tuntut Pemda untuk Lebih Hati-hati Jaga Kepercayaan

Kompas.com - 29/12/2017, 22:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai obligasi daerah bisa memunculkan rasa tanggung jawab dan kedisiplinan pemerintah daerah atas proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.

Aturan mengenai obligasi daerah resmi dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di main hall Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (29/12/2017).

"Mereka (pemda) melakukan kebutuhan untuk investasi capital-nya membangun rumah sakit, jalan, maupun pasar dengan pinjaman, akan menimbulkan rasa kepercayaan untuk menjaga proyeknya jadi baik," kata wanita yang akrab disapa Ani itu, usai menghadiri penutupan perdagangan 2017 di Gedung BEI.

Kedisiplinan dan rasa tanggung jawab menurut Ani, akan timbul karena pemda yang mendapatkan pinjaman untuk membiayai proyek infrastruktur harus memastikan semuanya bisa selesai tepat waktu. Sehingga, dalam pelaksanaan proyeknya, pemda dituntut untuk lebih hati-hati, tidak sembrono, dan tetap menjaga kepercayaan yang telah diberikan sebelumnya.

Baca juga: Luhut: Sekarang Kita Mulai Bisa Buktikan, Tidak Mesti Semua Pakai APBN

Ani menilai, sebenarnya cukup banyak daerah memiliki kondisi finansial yang baik dan punya kemampuan untuk investasi. Namun, banyak juga yang belum ekspansi untuk belanja modal dalam rangka memenuhi investasi untuk infrastruktur dasar di wilayahnya, seperti pengadaan air bersih, sanitasi, jalan raya, irigasi, dan sebagainya.

"Jadi, saya berharap banyak daerah yang sekarang betul-betul melihat dan kapasitas untuk ekspansi proyek di bidang pelayanan dasar untuk ditingkatkan, karena kemampuan keuangannya cukup bagus," tutur Ani.

Adapun peraturan yang diterbitkan soal obligasi daerah adalah POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Diterbitkan pula POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Pun diterbitkan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Tiga POJK tentang obligasi daerah itu dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infarstruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat. Sehingga, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat segera terasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com